Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kecelakaan Maut di Ragunan, Kompolnas: Jika Terbukti Memukul, Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Aiptu Imam Chambali bisa ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus kecelakaan maut Ragunan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Kecelakaan Maut di Ragunan, Kompolnas: Jika Terbukti Memukul, Aiptu Imam Bisa Jadi Tersangka
Tangkap layar kanal YouTube KompasTV
Tersangka dalam kecelakaan di Pasar Minggu 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai Aiptu Imam Chambali bisa ditetapkan sebagai tersangka di dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Menurut Poengky, kecelakaan maut itu diduga merupakan rentetan dari kejadian sebelumnya yaitu dugaan pemukulan Aiptu Imam terhadap seorang pengendara berinisial H yang telah ditetapkan tersangka.

Baca juga: Kompolnas Desak Polri Transparan Usut Kecelakaan Maut dan Dugaan Pemukulan oleh Aiptu Imam

Baca juga: Pengemudi Emosian, Cekcok Berujung Kecelakaan Maut di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu

Dari informasi sementara, pengendara itu kesal hingga menyerempet mobil Aiptu Imam dan terpental menabrak pengendara motor bernama Pingkan Lumintang (30) sampai tewas. Rentetan kejadian ini lah yang diduga ada unsur kelalaian keduanya.

"Terkait dugaan pemukulan juga sudah dilaporkan. Kita lihat saja apakah dalam kasus pemukulan, ada bukti-bukti dan saksi-saksi yang mengarah pelakunya si polisi atau tidak? Jika bisa dibuktikan si polisi melakukan pemukulan, maka yang bersangkutan akan dijadikan tersangka dalam kasus pemukulan," kata Poengky saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Namun demikian, ia menghormati penyidik Polri belum menetapkan Aiptu Imam sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia bilang, penyidik memang memiliki wewenang untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Yang berwenang menetapkan tersangka itu penyidik berdasarkan bukti-bukti dan saksi. Nah, dalam kasus kecelakaan sudah ditetapkan tersangkanya, tetapi bukan polisi. Penjelasan Dirlantas Polda Metro Jaya karena bukti dan saksi mengarah ke pengemudi Hyundai yang mengakibatkan si polisi hilang kendali," ungkapnya.

"Tetapi bisa saja dalam perkembangan penyidikan ada bukti-bukti atau saksi-saksi yang memberikan informasi berbeda. Sehingga bisa memunculkan tersangka lain. Kita tunggu saja hasil penyidikan," tutupnya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti (Istimewa)
Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Cekcok dan perang mulut antara pengguna jalan berujung terjadinya kecelakaan maut terjadi di Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Peristiwa ini menyebabkan satu orang tewas.

Kecelakaan ini disebut berawal dari cekcok antara polisi bernama Aiptu Imam Chambali dengan seorang seorang pemuda bernama Handana Riadi Hanindyoputro (25), saat mengemudikan mobil.

Korban sekaligus saksi peristiwa kecelakaan, M Sharif (41) mengaku melihat Hyundai dengan pelat B 369 HRH yang dikendarai oleh Handana menyerempat mobil Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikendarai oleh Imam di jalur lambat hingga hampir keluar jalur.

Peristiwa itu terjadi sejak mobil berada di kawasan SMA 28 Jakarta.

“Kalau dipepet terus, mobil polisi bisa terbalik. Itu dipepet sampai SMP Suluh. Kemudian dipotong oleh mobil polisi di puteran balik dekat Balai Rakyat (GOR Pasar Minggu),” ujar Sharif saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020) malam.

Kedua mobil tersebut melaju dari Jalan Mangga Besar ke arah Pasar Minggu. Sharif mengatakan, Imam dan Handana sempat membuka kaca mobil.

“Dia (Handana) ngatain lah kayaknya. Mobil polisi itu kemudian ngegunting (memotong jalur) di dekat putaran arah Balai Rakyat, lalu cekcok."

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas