Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKL Tanah Abang Tikam Anggota Ormas Karena Dipalak Rp 50 Ribu

Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKL Tanah Abang Tikam Anggota Ormas Karena Dipalak Rp 50 Ribu
Humas Polres Metro Jakarta Pusat
Polisi mengamankan dua pedagang kaki lima (PKL) yang menusuk mantan anggota organisasi masyarakat, di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pedagang kaki lima (PKL) menusuk mantan anggota organisasi masyarakat (ormas), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22).

Mereka menghabisi nyawa Agus Aditya (25), pada Sabtu (5/12/2020), pukul 00.30 WIB.

Ternyata, ada alasan dibalik aksi kedua pelaku melukai korban.

"Si AN yang menusuk pinggang sebelah kiri korban. Alasannya karena Agus Aditya ini memalak AN dan I," jelas Singgih, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dipalak Rp50 ribu. Ternyata si AN dan rekannya ini residivis," lanjutnya.

Baca juga: Kronologi Sopir Beras Dicegat, Dipalak Uang Rp 2 Ribu dan Diacam oleh Dua Pria di Johar Baru

Berita Rekomendasi

Singgih mengatakan, A menusuk korban tepatnya berlokasi di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, Jumat (5/12/2020) dini hari.

Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.

"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk dibawa ke RS Pelni," tambah Singgih.

"Tapi nahasnya, setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.

Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti pisau, kaos putih, dan motor Honda Beat bernomor polisi B 3897 PEP.

Polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa barat, pada beberapa hari lalu.

Alhasil, para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas