PKL Tanah Abang Tikam Anggota Ormas Karena Dipalak Rp 50 Ribu
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22).
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pedagang kaki lima (PKL) menusuk mantan anggota organisasi masyarakat (ormas), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Komisaris Polisi (Kompol) Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22).
Mereka menghabisi nyawa Agus Aditya (25), pada Sabtu (5/12/2020), pukul 00.30 WIB.
Ternyata, ada alasan dibalik aksi kedua pelaku melukai korban.
"Si AN yang menusuk pinggang sebelah kiri korban. Alasannya karena Agus Aditya ini memalak AN dan I," jelas Singgih, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).
"Dipalak Rp50 ribu. Ternyata si AN dan rekannya ini residivis," lanjutnya.
Baca juga: Kronologi Sopir Beras Dicegat, Dipalak Uang Rp 2 Ribu dan Diacam oleh Dua Pria di Johar Baru
Singgih mengatakan, A menusuk korban tepatnya berlokasi di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, Jumat (5/12/2020) dini hari.
Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.
"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk dibawa ke RS Pelni," tambah Singgih.
"Tapi nahasnya, setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti pisau, kaos putih, dan motor Honda Beat bernomor polisi B 3897 PEP.
Polisi berhasil menangkap pelaku di Sukabumi, Jawa barat, pada beberapa hari lalu.
Alhasil, para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
"Mereka bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara," tutup Singgih.
Terancam hukuman seumur hidup
Dua pedagang kaki lima (PKL) menusuk mantan anggota organisasi masyarakat (ormas), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, mengatakan kedua pelaku berinisial AN (25) dan I (22).
Mereka menghabisi nyawa Agus Aditya (25), pada Sabtu (5/12/2020), pukul 00.30 WIB.
"Lokasi kejadiannya di depan pos Karang Taruna Jalan Petamburan RT 06 RW 01, pelaku saat itu mencari korban," kata Singgih, sapaannya, saat konferensi pers, di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (28/12/2020).
"Setelah bertemu di sekitaran Pasar Tanah Abang, A langsung menusuk pinggang kiri korban," lanjutnya.
Setelah itu, kata Singgih, kedua pelaku meninggalkan korban.
"Setelah mereka kabur, korban dibawa warga sekitar untuk ke RS terdekat," tambah Singgih.
"Tapi nahasnya, l setelah dirawat tiga hari, nyawa korban tidak dapat ditolong dan meninggal dunia di RS Pelni," lanjutnya.
Polisi pun berhasil mengamankan barang bukti pisau, kaos putih, dan motor Honda Beat bernomor polisi B 3897 PEP.
Alhasil, para pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHP Jo pasal 338 KUHP dan atau pasal 33 ayat 3 KUHP Jo 351 ayat 3 KUHP Jo pasal 56 KUHP tentang pembunuhan.
"Mereka bisa dihukum seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Singgih.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Dipalak Rp 50 Ribu Jadi Alasan PKL Tusuk Mantan Anggota Ormas di Tanah Abang