Pemprov DKI Minta Pelaku Usaha Patuhi Batas Jam Operasi dan Larangan Gelar Perayaan Malam Tahun Baru
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun untuk merayakan pergantian tahun 2021.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menyelenggarakan kegiatan dalam bentuk apapun untuk merayakan pergantian tahun 2021.
Masa pandemi Covid-19 jadi alasan peniadaan kegiatan, sekaligus dalam upaya mencegah terjadinya penularan di tengah masyarakat.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah Ala ShopeePay Super Online Deals
"Seperti yang sudah sering kami jelaskan bahwa karena kita di masa pandemi Covid-19 DKI Jakarta tidak menyelenggarakan kegiatan apapun dalam rangka menyambut tahun baru atau malam tahun baru," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).
Bukan hanya Pemprov DKI, Peniadaan kegiata juga berlaku bagi pelaku usaha maupun masyarakat. Tempat usaha baik itu restoran, kafe, tempat wisata, mal maupun perhotelan diminta tidak menggelar perayaan pergantian tahun 2021.
Baca juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gisella Anastasia Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para pelaku usaha juga diminta menjalankan jam operasionalnya sesuai aturan yang telah ditetapkan. Yaitu menutup jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kita minta untuk tidak melaksanakan bahkan jam bukanya atau jam operasional kami tutup sampai 19.00 WIB. Jadi tidak boleh (melewati batasan) apapun alasannya," ungkapnya.
Selama malam pergantian tahun pada 31 Desember 2020, Pemprov DKI melalui Satpol PP bersama Polda Metro Jaya juga akan menggelar operasi pengawasan kegiatan masyarakat dan para pelaku usaha.
Baca juga: Rayakan Tahun Baru Anti Bosan di Rumah Ala ShopeePay Super Online Deals
Jika ada pihak pelaku usaha yang kedapatan menggelar perayaan malam pergantian tahun dan melanggar jam operasional, maka sanksi yang diberikan bukan cuma sebatas surat teguran. Tapi Pemprov DKI juga tak segan mencabut surat izin operasional usaha tersebut.
"Bagi yang coba coba melanggar kami akan tindak tidak hanya surat teguran, tapi akan kami cabut surat ijin operasinya. Jadi mohon perhatian," pungkas Riza.