Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Dugaan Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein
Tribunnews.com/Kompas.com
Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. 

Dia ditangkap atas tuduhan makar.

Tak hanya Rizieq, Polda Metro Jaya juga menetapkan Firza sebagai tersangka dalam kasus percakapan berkonten pornography.

Firza pun dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Meskipun begitu, polisi tak menahan Firza karena kondisi kesehatannya yang memburuk setelah ditetapkan tersangka.

Sementara itu, Rizieq selalu mangkir dari panggilan polisi untuk dimintai keterangan atas kasus percakapan berkonten pornography.

Saat itu Rizieq beralasan sedang melaksanakan umrah ke Arab Saudi.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas