Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Video Syur, Polisi: Gisel Bikin Video di Kamar Hotel, Direkam pada 2017 di Medan

Nama Gisella Anastasia alias Gisel kembali jadi perbincangan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus video mesum

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Video Syur, Polisi: Gisel Bikin Video di Kamar Hotel, Direkam pada 2017 di Medan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

”Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.

Motiif untuk Dokumentasi Pribadi

Adapun motif keduanya merekam adegan intim tersebut menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

”Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri.

Baca juga: Dijerat Pasal yang Sama, Akankah Gisel Bernasib Seperti Video Panas Ariel, Luna Maya dan Cut Tari?

Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya. "Ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.

Selanjutnya kata Yusri, polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial. "Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Belum Tahu

Berita Rekomendasi

Terpisah, pengacara Gisel, mengaku belum tahu soal penetapan kliennya sebagai tersangka.

"Aku belum ngecek. Lagi nyetir, nih," ujar Sandy ketika dihubungi lewat telepon, Selasa (29/12) siang.

Sandy mengaku dirinya sedang tak berada di Jakarta. Karena itulah, ia belum mendengar kabar soal Gisel jadi tersangka.

"Belum tahu. Kebetulan aku lagi di luar kota, nih," pungkasnya.

Adapun pengacara Pitra Romadoni yang beberapa waktu lalu melaporkan kasus ini ke polisi mengapresiasi langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

“Setelah sekian lama kami menunggu kepastian hukum, akhirnya status GA dari saksi ditetapkan sebagai tersangka. Ini adalah bukti komitmen Polri dalam mendalami peristiwa tindak pidana dari hasil gelar perkara menetapkan saudari GA sebagai tersangka,” kata Pitra, Selasa (29/12).

Pitra mengatakan Gisel seharusnya meminta maaf kepada publik usai ditetapkan sebagai tersangka kasus video porno.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas