Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasien Mesum Sesama Jenis RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib si Perawat?

Pasien yang berbuat mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran menjadi tersangka.

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Pasien Mesum Sesama Jenis RSD Wisma Atlet Jadi Tersangka, Bagaimana Nasib si Perawat?
IST
Ilustrasi bermesraan. Pasien yang berbuat mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran menjadi tersangka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pasien yang berbuat mesum sesama jenis di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran menjadi tersangka.

Hal ini ditetapkan oleh Polres Metro Jakarta Pusat.

Diketahui, aksi mesum itu dilakukan di toilet, tepatnya di salah satu tower RSD.

Kedua pelaku merupakan kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ).

Baca juga: Sederet Fakta Seks Sesama Jenis di Wisma Atlet, Berawal dari Medsos Hingga Berujung Penyidikan

"Pasiennya yang tersangka. Dia dapat dijerat UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, saat dihubungi, Rabu (30/12/2020).

Meski begitu, hingga kini polisi belum memeriksa pasien.

"Karena pasien masih dirawat (positif Covid-19) di RSD Wisma Atlet Kemayoran," tambah Burhanuddin.

BERITA REKOMENDASI

"Kalau sudah sembuh, kami akan segera membawa dia (pasien)," lanjutnya.

Alasan polisi telah menetapkan pasien sebagai tersangka lantaran jajaran Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar perkara.

"Dari hasil gelar perkara yang kami lakukan telah memenuhi unsur sebagai tersangka, karena pasien ini yang menyebarkan gambar di medsos (media sosial)," jelas dia.

"Kalau perawatnya belum kami jadikan tersangka," lanjut dia.

Baca juga: Kasus Asusila Oknum Perawat dengan Pasien Covid-19 di Wisma Atlet, PPNI Beri Pesan untuk Nakes

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Heru Novianto, mengatakan kedua pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.


"Karena aksi mereka telah viral di media sosial dan membuat resah masyarakat," jelas Heru, saat dikonfirmasi TribunJakarta.com, Senin (28/12/2020).

"Dari pasal yang disangkakan itu, kedua pelaku bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara," lanjut Heru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas