Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasatpol PP DKI Perintahkan Jajarannya Patroli Area Publik yang Kerap Ramai di Malam Tahun Baru

Area publik yang juga kerap terjadi kerumunan seperti Danau Sunter, Pantai Indah Kapuk, BKT Jakarta Timur, kawasan pintu depan dan sekitar

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kasatpol PP DKI Perintahkan Jajarannya Patroli Area Publik yang Kerap Ramai di Malam Tahun Baru
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi: Suasana pesta kembang api saat malam pergantian tahun di Garuda Wisnu Kencana Cultural Park, Ungasan, Badung, Rabu (1/1/2020). Perayaan kembang api di GWK menyalakan 20 ribu kembang api dalam memeriahkan pesta pergantian tahun. Tribun Bali/Rizal Fanany 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sebagai upaya antisipasi kerumunan di malam pergantian tahun baru 2021, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin sudah memerintahkan jajarannya di tingkat kecamatan untuk menggelar patroli pengawasan area publik atau tempat umum yang biasanya kerap dijumpai kerumunan.

"Satpol PP yang ada di kota kecamatan saya peringatkan untuk melakukan patroli ataupun pengawasan ketat terhadap tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan," kata Arifin kepada wartawan, Kamis (31/12/2020).

Area publik yang juga kerap terjadi kerumunan seperti Danau Sunter, Pantai Indah Kapuk, BKT Jakarta Timur, kawasan pintu depan dan sekitar Taman Mini Indonesia Indah, bakal jadi sasaran pengendalian ketat.

Baca juga: Jangan Bikin Pesta Kembang Api di Malam Tahun Baru Ya, Ancamannya Ditangkap Polisi

Baca juga: ABG 15 Tahun Tusuk Tetangganya Seorang Wanita Pegawai Bank hingga Tewas, Ternyata demi Rampas Ini

Baca juga: Pamit Benahi Jaring, Kakek 78 Tahun Ditemukan Tewas Tenggelam di Tambak, Sempat Dikira Hilang

Sebab sebagaimana Seruan Gubernur Nomor 17 Tahun 2020, 31 Desember 2020 dan 1 Januari 2021 jadi salah satu tanggal penerapan kebijakan pengendalian ketat tersebut.

Kafe, restoran, pusat perbelanjaan, mal maupun tempat usaha makanan lainnya hanya diperbolehkan membuka usaha paling lambat pukul 19.00 WIB. Kegiatan perayaan malam tahun baru juga dilarang.

Arifin berharap upaya pengendalian ketat jajaran Pemprov DKI bisa menyadarkan masyarakat agar tetap beraktivitas di rumah pada malam pergantian tahun.

BERITA REKOMENDASI

"Harapannya masyarakat sebaiknya tetap beraktivitas di rumah supaya tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutupnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas