Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Syaratnya
Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah penuh, begini syaratnya.
Editor: Theresia Felisiani
![Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Syaratnya](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/memakamkan-jenazah-covid-19-di-tpu-tegal-alur-jakbar_20201202_151455.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 kian menipis karena tingginya angka kematian Covid-19 di DKI Jakarta.
Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.
Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Winarto mengatakan semua TPU di wilayahnya sudah mengizinkan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.
Baca juga: Krisis Lahan Makam, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan dengan Sistem Tumpang
Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 yang sudah penuh.
Penanggung Jawab Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin juga mengatakan hal senada.
"Kalau ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima kota (Provinsi DKI)," katanya pada Senin (28/12/2020) silam.
![TPU TEGAL ALUR - Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sedang melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19, Rabu (2/12/2020). Seiring ditutupnya TPU Pondok Ranggon untuk pemakaman jenazah Covid-19, membuat arus pemakaman di TPU Tegal Alur semkain meningkat dan menambah kesibukan petugas pemakaman. WARTA KOTA/NUR ICHSAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/memakamkan-jenazah-covid-19-di-tpu-tegal-alur-jakbar_20201202_151530.jpg)
Begini persyaratan makam tumpang di DKI Jakarta:
1. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris.
2. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/mah.
3. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pengantar RT, RW.
4. Foto Kopi 2 Lembar Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
![Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020). Selain tenaga medis, penggali kubur makam Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/para-penggali-kubur-di-pemakaman-covid-19-tpu-pondok-ranggon_20200923_003716.jpg)
5. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit/ Puskesmas.
6. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6 ribu dari Ahli Waris pertama atau yang bertanggung jawab atas makam sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi.
7. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 3 Tahun Terakhir (Asli) yang akan ditumpangi dan Foto Kopi 2 Lembar. Catatan: IPTM asli harus dibawa
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Persyaratan Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.