Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Syaratnya
Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah penuh, begini syaratnya.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 kian menipis karena tingginya angka kematian Covid-19 di DKI Jakarta.
Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.
Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Winarto mengatakan semua TPU di wilayahnya sudah mengizinkan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.
Baca juga: Krisis Lahan Makam, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan dengan Sistem Tumpang
Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 yang sudah penuh.
Penanggung Jawab Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin juga mengatakan hal senada.
"Kalau ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima kota (Provinsi DKI)," katanya pada Senin (28/12/2020) silam.
Begini persyaratan makam tumpang di DKI Jakarta:
1. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris.
2. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/mah.
3. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pengantar RT, RW.
4. Foto Kopi 2 Lembar Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.
5. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit/ Puskesmas.
6. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6 ribu dari Ahli Waris pertama atau yang bertanggung jawab atas makam sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi.
7. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 3 Tahun Terakhir (Asli) yang akan ditumpangi dan Foto Kopi 2 Lembar. Catatan: IPTM asli harus dibawa
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Persyaratan Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.