Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Syaratnya

Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 di DKI Jakarta yang sudah penuh, begini syaratnya.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta, Ini Syaratnya
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TPU TEGAL ALUR - Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sedang melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19, Rabu (2/12/2020). Seiring ditutupnya TPU Pondok Ranggon untuk pemakaman jenazah Covid-19, membuat arus pemakaman di TPU Tegal Alur semkain meningkat dan menambah kesibukan petugas pemakaman. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketersediaan lahan pemakaman khusus jenazah Covid-19 kian menipis karena tingginya angka kematian Covid-19 di DKI Jakarta.

Untuk itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.

Kepala Suku Dinas Kehutanan Jakarta Selatan, Winarto mengatakan semua TPU di wilayahnya sudah mengizinkan sistem makam tumpang bagi jenazah Covid-19.

Baca juga: Krisis Lahan Makam, Jenazah Pasien Covid Dimakamkan dengan Sistem Tumpang

Sistem makam tumpang jadi alternatif karena ketersediaan lahan makam khusus Covid-19 yang sudah penuh.

Penanggung Jawab Pemakaman Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Muhaemin juga mengatakan hal senada.

"Kalau ada makam yang bisa ditumpang, bisa langsung. Sekarang jadi tersebar di seluruh wilayah lima kota (Provinsi DKI)," katanya pada Senin (28/12/2020) silam.

TPU TEGAL ALUR - Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sedang melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19, Rabu (2/12/2020). Seiring ditutupnya TPU Pondok Ranggon untuk pemakaman jenazah Covid-19, membuat arus pemakaman di TPU Tegal Alur semkain meningkat dan menambah kesibukan petugas pemakaman. WARTA KOTA/NUR ICHSAN
TPU TEGAL ALUR - Petugas TPU Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, sedang melakukan prosesi pemakaman jenazah Covid-19, Rabu (2/12/2020). Seiring ditutupnya TPU Pondok Ranggon untuk pemakaman jenazah Covid-19, membuat arus pemakaman di TPU Tegal Alur semkain meningkat dan menambah kesibukan petugas pemakaman. WARTA KOTA/NUR ICHSAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Begini persyaratan makam tumpang di DKI Jakarta:

Berita Rekomendasi

1. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Ahli Waris.

2. Foto Kopi 2 Lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) Almarhum/mah.

3. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pengantar RT, RW.

4. Foto Kopi 2 Lembar Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan.

Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020). Selain tenaga medis, penggali kubur makam Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas penggali makam Covid-19 memakamkan korban Covid-19 di TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Selasa (22/9/2020). Selain tenaga medis, penggali kubur makam Covid-19 menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

5. Foto Kopi 2 Lembar Surat Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit/ Puskesmas.

6. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6 ribu dari Ahli Waris pertama atau yang bertanggung jawab atas makam sebelumnya yang menyatakan tidak keberatan makam tersebut ditumpangi. 

7. Surat Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM) 3 Tahun Terakhir (Asli) yang akan ditumpangi dan Foto Kopi 2 Lembar.  Catatan: IPTM asli harus dibawa

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Persyaratan Makam Tumpang untuk Jenazah Covid-19 di DKI Jakarta

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas