Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021

Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur Gisel

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Sanusi
zoom-in Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur, Gisel dan MYD akan Dipertemukan Pada 4 Januari 2021
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka, polisi kini memburu penyebar pertama video syur mantan istri Gading Marten itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi tidak akan berhenti mencari pelakunya.

"Kita masih mengejar, jadi kita tidak setop sampai sini, masih kita lakukan pengejaran siapa yang menyebarkan pertama," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: POPULER Seleb: Respons Roy Marten Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka | Dewi Perssik Pisah Ranjang

Baca juga: Jawab Pro Kontra Gisel Jadi Tersangka, Polisi Sebut Mantan Istri Gading Pembuat Konten Asusila

Saat ini sudah dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gisel dan pria berinisial MYD. Gisel sudah mengakui membuat video syur tersebut.

Selain merekam video, perempuan 30 tahun itu juga mengirimkannya kepada MYD melalui fitur AirDrop.

"Memang ada sempat transfer video tersebut kepada MYD. Ada transfer ke sana (dari Gisel) melalui satu aplikasi ke handphone milik MYD," ucap Yusri.

Terkait handphone yang digunakan untuk merekam video syur tersebut, Yusri mengatakan, Gisel mengaku tidak mengingatnya.

Berita Rekomendasi

"Dia bingung HP iPhone 7 atau 8 gitu loh, ini masih kita dalami," tutur Yusri.

Meski begitu, menurut Yusri, handphone milik Gisel ada yang rusak dan hilang. Salah satunya dipegang oleh keponakan Gisel.

"Ada satu HP rusak dan satu HP hilang, yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu titip sama ponakannya," tutup Yusri.

Baca juga: Terkait Video Syur, Gisel Dijerat Pasal Pornografi, Advokat Hukum Henry Indraguna Beri Tanggapan

Baca juga: Kronologi Video Syur Gisel dan MYD Dibuat Hingga Tersebar di Medsos, Direkam Saat Kondisi Mabuk

Gisel dan MYD mengaku bahwa mereka membuat video syur pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan. Yusri mengatakan Gisel membuat video syur tersebut untuk dokumentasi pribadi.

Dalam kasus ini Gisel dan MYD dipersangkakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

Dipertemukan

Kini, polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap mereka sebagai tersangka.

Yusri mengatakan pemeriksaan terhadap Gisel dan MYD dijadwalkan pada pekan depan, tepatnya pada 4 Januari 2021.

"Rencana tindak lanjut kita akan memanggil kedua-duanya sebagai tersangka. Nanti kita akan rencanakan tanggal 4 Januari 2021, hari Senin, pukul 10 pagi, untuk menghadirkan saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya, ya. Mudah-mudahan kedua-duanya bisa hadir," ujar Yusri.

Yusri juga menyinggung terkait kemungkinan Gisel dan MYD bakal ditahan sebagai tersangka kasus video porno.

"Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya, ya. Bagaimana hasilnya nanti, apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, tunggu dari hasil pemeriksaan," ucapnya.

Jika Gisel dan MYD tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa pada 4 Januari 2021, pihak kepolisian akan melayangkan panggilan kedua untuk mereka.

"Kan, ada panggilan lagi, ada mekanismenya. Kalau pertama enggak hadir, kita lakukan panggilan yang kedua," ucap Yusri.(tribun network/bay/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas