PNS Bisa Dipecat Jika Terlibat Organisasi Terlarang
BKN menyatakan bahwa seluruh ASN tidak boleh terlibat dalam keanggotaan maupun aktivitas organisasi terlarang.
Editor: Sanusi
BKN mencatat, sebanyak 118 PNS yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) terlibat tindak pidana korupsi (tipikor) namun masih bekerja.
Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, hal ini akan berdampak terhadap kerugian negara. Sebab, PNS tersandung kasus korupsi tersebut masih menerima gaji.
"ASN tipikor yang masih bekerja, di dalam data kami PNS yang sudah inkrah keputusan pengadilan tentang kasus tipikornya tetapi belum diberhentikan, ada 118 orang," ujar Bima beberapa waktu lalu.
"(PNS) 118 orang ini belum diberhentikan oleh pejabat pembina kepegawaiannya dan masih menerima gaji," imbuh dia.
Oleh sebab itu, BKN meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar segera bertindak memberhentikan PNS yang tersangkut kasus tipikor.
Bahkan, Bima menegaskan, PPK yang tidak memberhentikan 118 pegawainya tersebut akan bertanggungjawab terhadap kerugian keuangan negara.
"Kami terus mengejar kepada PPK dan menyurati untuk segera memberhentikan sebagai PNS. Jika itu tidak dipenuhi maka akan terjadi kerugian negara yang akan menjerat atasan yang tidak menyelesaikan atau memberhentikan bersangkutan dengan cepat," ucap Bima.
Namun, BKN masih tetap melakukan proses kembali pemberhentian PNS yang tersangkut kasus korupsi. Lantaran, PNS tersebut mengundurkan diri atas keinginan sendiri.
"Dari yang sudah diberhentikan pun masih ada yang perlu kami koreksi, ada proses yang perlu kami koreksi. Karena pemberhentiannya bukan pemberhentian dengan tidak hormat tetapi pemberhentian atas permintaan sendiri. Ini bukan suatu keputusan yang tepat karena PNS tipikor itu diberhentikan dengan tidak hormat," kata Bima.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terlibat Organisasi Terlarang, PNS Bisa Dipecat"