Jelang Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab, Pengadilan Negeri Jaksel Dijaga Ketat Polisi
Satu kendaraan taktis disiagakan, sejumlah mobil polisi terparkir di sepanjang Jalan Ampera Raya mulai dari traffic light Restoran Sederhana.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijaga ketat jajaran kepolisian dan pasukan Brimob, Senin (4/1/2021).
Penjagaan dilakukan mulai dari traffic light Restoran Sederhana hingga ke sekitaran Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Satu kendaraan taktis disiagakan, sejumlah mobil polisi terparkir di sepanjang Jalan Ampera Raya mulai dari traffic light Restoran Sederhana hingga ke Pengadilan.
Terlihat mayoritas pasukan Brimob bersiaga di luar areal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara jajaran kepolisian berjaga di dalam pengadilan.
Dalam mengawal pembacaan sidang praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab, kepolisian berupaya menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
Seperti yang terjadi di pintu masuk, kepolisian mengimbau masyarakat untuk bergantian memasuki kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan alasan menghindari kerumunan, kepolisian membatasi jumlah orang yang bisa masuk ke kawasan Pengadilan, terutama mereka yang ingin menyaksikan pembacaan gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Rizieq.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan perdana atas gugatan yang diajukan kuasa hukum Imam Besar FPI Muhammad Rizieq Shihab.
Hal yang digugat dalam praperadilan itu di antaranya penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq oleh tim penyidik Polda Metro Jaya.
Tergugatnya adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.
Baca juga: Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab Hari Ini, Libatkan 1.610 Aparat Hingga Persiapan Pihak HRS
Permohonan praperadilan oleh kuasa hukum Rizieq Shihab didaftarkan pada Selasa, 15 Desember 2020.
Hakim Akhmad Sahyuti ditunjuk pengadilan untuk mengadili praperadilan ini dengan panitera Agustinus Endri.
Gugatan praperadilan itu berawal saat penetapan Rizieq sebagai tersangka tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 setelah menggelar resepsi pernikahan putrinya dan acara Maulid Nabi Muhammad di Petamburan Jakarta Pusat tahun lalu.
Rizieq kemudian ditahan penyidik Polda Metro Jaya pada Minggu, 13 Desember 2020.
Polda Metro Jaya menjerat Rizieq dengan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 216 KUHP tentang tindakan melawan aparat.
Belakangan FPI menyatakan penahanan terhadap Rizieq oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Atas dasar itu, Kuasa Hukum Rizieq meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat putusan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).