Wagub DKI: Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada sanksi denda sebesar Rp 5 juta bagi penolak vaksinasi Covid-19.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Malvyandie Haryadi
Adapun penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan sanskinya merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Ibu Kota tetap terjaga.
Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.
Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.
Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.
"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza dikutip dari Kompas.com.
Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.
Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.
Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.
Baca juga: Presiden Jokowi: Saya yang Pertama Disuntik Vaksin
Baca juga: Menkes Targetkan Distribusi Vaksin Tahap Pertama Rampung 7 Januari 2021
(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rosiana Haryanti)