Polisi Ringkus 3 Pemuda Penjual Surat Hasil Swab PCR Palsu yang Viral di Medsos
Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pemuda yang kedapatan menjual surat hasil swab PCR palsu dan sempat viral di media sosial.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pemuda yang kedapatan menjual surat hasil swab PCR palsu dan sempat viral di media sosial.
Tiga pemuda yang diringkus itu berinisal MHA, EAD, dan MAIS.
Adapun ketiganya masih berstatus pelajar/mahasiswa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan penjualan hasil swab PCR palsu itu bermula dari ketiganya yang mendapatkan tawaran jasa surat swab PCR tanpa tes melalui temannya di Bali pada Desember tahun lalu.
"MAIS akan berangkat ke Bali saat itu, dia bertiga sama temannya tetapi ada ketentuan PCR H-2 baru PCR. Dia kontak temannya di Bali, dari temannya di Bali bahwa kalau mau berangkat nanti dikirim PDF atas nama PT BF dan tinggal masukan namanya," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Dokter Tirta Pernah Lapor Soal Swab Palsu, Selebgram R Ikut Sebarkan Penjualan Tes PCR Palsu
Kemudian ketiganya mengedit file PDF yang memuat template surat PCR dengan tulisan PT BF.
Lantas mereka berhasil lolos saat berangkat melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
"Yang bersangkutan mencoba masuk ke bandara dan lolos dan bisa berangkat ke Bali," jelasnya.
Karena melihat adanya peluang bisnis dari penjualan surat hasil swab PCR palsu itu, kemudian tersangka MAIS mengajak rekan-rekannya untuk menjual surat tersebut.
Hal itu ditanggapi oleh EAD yang mempromosikan jasa swab PCR palsu itu di akun Instagram-nya.
"Kemudian MAIS sesampainya di Bali melalui chat dengan EAD (tersangka kedua) untuk menawarkan bisnis pemalsuan swab PCR ini.Kemudian ditanggapi EAD. EAD juga mengajak MFA. EAD melakukan promosi di akun instagramnya," jelasnya.
Para tersangka mengunggah iklan penjualan surat PCR melalui media sosial Instagram dan bahkan viral.
Mereka menawarkan jasa pembuatan surat PCR dengan biaya Rp 650 ribu per satu surat.
"Ini beredar di medsos adanya unggahan salah satu akun instagram dari seseorang inisial MHA isinya adalah 'yang mau PCR cuma butuh KTP, nggak usah swab, beneran satu jam jadi. Ini bisa dipakai diseluruh Indonesia dan tanggalnya bisa pilih'," beber Yusri.