Tim Hukum Polda Metro Jaya Tegaskan Penetapan Tersangka Rizieq Shihab Sudah Penuhi 2 Alat Bukti
Hengki menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penanganan perkara Rizieq Shihab
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki menegaskan penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab sudah sesuai aturan, yakni berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana Pasal 184 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Kami menetapkan tersangka itu sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku yang telah ada.
Jadi penyidik itu menetapkan seorang tersangka berdasarkan dua alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP," kata Hengki saat jeda sidang praperadilan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021).
Baca juga: Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Saksi Ahli Sebut Kondisi Karantina Kesehatan Sama Seperti PSBB
Hengki menyatakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menjalankan proses penanganan perkara Rizieq Shihab secara akuntabel, transparan dan profesional.
"Artinya bahwa apa yang dilakukan oleh penyidik kami dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan aturan main yang ada. Sesuai ketentuan yang ada," kata Hengki.
"Kami sekali lagi, Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam melakukan proses perkara yang sedang di sidang praperadilan ini secara profesional, transparan dan akuntabel," imbuh dia.
Baca juga: Rizieq Shihab Sempat Sakit di Tahanan, Sesak Napas hingga Hampir Pingsan, Begini Kondisinya Sekarang
Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.
Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.
Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.
Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.
Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.
Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.
Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).