Dugaan Kepemilikan Dua Senjata Api oleh Anggota FPI, KontraS: Harus Diungkap
Temuan Komnas HAM, termasuk uji balistik yang telah dilakukan, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM telah menyelesaikan laporan investigasi terkait insiden Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
Salah satunya menjelaskan mengenai adanya dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI.
Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy mengatakan perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal usul dan sumber senjata api tersebut.
"Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan baik oleh kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api itu," ujar Andi, dalam keterangannya, Sabtu (9/1/2021).
Andi mengatakan proses pengungkapan dan akuntabilitas harus segera dilakukan. Baik yang terkait dengan penembakan yang dilakukan aparat kepolisian terhadap anggota FPI, dugaan kepemilikan senjata oleh anggota FPI, serta rangkaian peristiwa yang mengawalinya.
"Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, selain juga rangkaian peristiwa yang melatarbelakangi dan mengawali terjadinya insiden tersebut," kata Andi.
"Temuan Komnas HAM, termasuk uji balistik yang telah dilakukan, dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, dalam laporan investigasi Komnas HAM dijelaskan bahwa keenam anggota FPI meninggal dunia dalam dua peristiwa yang berbeda, meski masih dalam satu rangkaian.
Baca juga: KontraS: Meninggalnya Anggota FPI Harus Dipertanggungjawabkan Kepolisian
Dua diantaranya meninggal tertembak ketika masih berada di dalam mobil Chevrolet Spin milik mereka, pada saat terjadi baku tembak antara anggota FPI dengan aparat kepolisian.
Sedangkan empat lainnya meninggal tertembak di dalam mobil Daihatsu Xenia milik polisi, setelah Kilometer 50 jalan tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, pada lokasi terjadinya rangkaian insiden tersebut, juga ditemukan sejumlah proyektil dan selongsong peluru.
Berdasarkan hasil uji balistik Komnas HAM, beberapa diantaranya ada yang identik dengan senjata api organik milik aparat Kepolisian, dan sebagian lain identik dengan senjata api rakitan yang diduga milik anggota FPI, yang telah disita Kepolisian.