Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi harus melepaskan jabatannya sebagai konsekuensi adanya kasus kerumunan massa yang terjadi di wilayah hukumnya.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
![Kapolsek Cikarang Selatan Dicopot Imbas Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/potongan-gambar-video-pembubaran-pengunjung-di-waterboom-11.jpg)
Akibatnya, pengunjung yang datang di Waterboom Lippo Cikarang pada Minggu (10/1) mencapai 2.700 orang.
Baca juga: Kasus Kerumunan Massa di Waterboom Lippo Cikarang Dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi
Hal itu menyalahi aturan, dimana selama pandemi Covid-19 Waterboom Lippo Cikarang hanya diperbolehkan menerima pengunjung sebanyak 250-500 orang dari kapasitas asli sebanyak 7.000 orang.
Bahkan, Sukadi mengatakan pengunjung yang mendatangi Waterboom Lippo Cikarang tak hanya dari Bekasi. Ada pula pengunjung yang datang dari Jakarta.
"Masyarakat bukan hanya dari Bekasi, tapi dari Jakarta dan Bekasi Kota juga ada. Jadi numpuk dan terpaksa kita bubarkan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kepolisian membenarkan bahwa pengunjung Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Minggu (10/1) kemarin, harus dibubarkan karena menimbulkan kerumunan massa.
Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Sukadi mengatakan pengunjung yang berada di tempat rekreasi tersebut mencapai ribuan jumlahnya.
"Iya, pengunjungnya mencapai ribuan," ujar Sukadi, kepada wartawan, Senin (11/1/2021).
Sukadi mengatakan Waterboom Lippo Cikarang sendiri awalnya tetap diizinkan beroperasi dengan pembatasan pengunjung.
Saat normal, Waterboom Lippo Cikarang diketahui dapat menampung hingga 7.000 pengunjung.
Hanya saja, pandemi Covid-19 membuat kapasitas pengunjung dibatasi antara 250-500 orang.
Akibat insiden tersebut, GM Waterboom Lippo Cikarang hingga manajer tiket dimintai keterangan oleh kepolisian.
"Kami terapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Pasal 93 terkait kekarantinaan kesehatan. Nanti pengembangan kasusnya, terkait pasal-pasal berapa yang diterapkan, nanti pengembangannya dari krimsus Polres Metro Bekasi," jelasnya.
Sukadi juga mengatakan ada sanksi yang langsung dikenakan selepas timbulnya kerumunan massa di Waterboom Lippo Cikarang yakni penutupan sementara waktu.
"Sanksinya juga sekarang pak Kapolres, Bupati sama Dandim mendatangi waterboom untuk ditutup sementara, itu sanksinya," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.