Evaluasi PPKM Sepekan di DKI, Pelanggaran Bidang Transportasi Meningkat
Dalam giat operasi yustisi yang digelar di masa PSBB masa transisi, terjadi 514 pelanggaran dengan denda administrasi terkumpul Rp2.150.000.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama 6 hari, periode 11 - 16 Januari 2021, yang dibandingkan dengan pekan terakhir PSBB masa transisi periode 4 - 9 Januari 2021.
Berdasarkan hasil evaluasi, jumlah pelanggaran alami peningkatan. Dalam giat operasi yustisi yang digelar di masa PSBB masa transisi, terjadi 514 pelanggaran dengan denda administrasi terkumpul Rp2.150.000.
Sementara di masa PPKM, terdapat 569 pelanggaran dengan total denda administrasi Rp2.300.000.
Baca juga: Sepekan Masa PPKM di DKI, Volume Lalin Kendaraan Bermotor Cuma Turun 4 Persen
"Jumlah pelanggaran, operasi yustisi PSBB MT II 514 pelanggaran. Denda Rp2.150.000. Sedangkan PPKM 569 pelanggaran dengan denda Rp2.300.000," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (18/1/2021).
Sama halnya dengan hasil evaluasi terhadap pengawasan pembatasan kapasitas angkutan transportasi. Jumlah pelanggaran juga alami peningkatan.
Baca juga: Asosiasi Pengemudi Ojek Online Keluhkan Penumpang Turun 40 Persen Imbas Aturan PPKM
Diketahui di masa PPKM ini kapasitas angkut penumpang per angkutan umum dibatasi hanya 50 persen.
Berdasarkan hasil giat operasi, jumlah pelanggaran di masa PPKM meningkat dua kali lipat ketimbang saat penerapan PSBB masa transisi. Yakni 57 pelanggaran saat PSBB, dan 100 pelanggaran di masa PPKM.
Baca juga: PLN Jamin Pasokan Listrik Tetap Andal Selama Berlakunya PPKM di Jawa-Bali
Masih dengan hasil yang sama, ditemukan 49 pelanggaran kerumunan yang dilakukan ojek daring dan ojek pangkalan di masa PPKM. Padahal saat PSBB masa transisi, jumlah pelanggarannya nihil.
"Pengawasan ojek online dan ojek pangkalan yang berkerumun lebih dari 5 orang, PSBB 0 pelanggaran, PPKM 49 pelanggaran," pungkasnya.