Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj Minta Maaf: Saat Itu Saya Mabuk Minum Anggur Merah
Ujeng (51) pelaku eksibisionis terhadap Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj mengucapkan permintaan maaf atas perbuatannya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ujeng (51) pelaku eksibisionis terhadap Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj mengucapkan permintaan maaf atas perbuatannya.
Sebelumnya, aksi eksibisionis yang menimpa istri Isa Bajaj viral di lini massa Instagram.
Berbekal rekaman CCTV, jajaran Satreskrim Polrestro Jakarta Timur dan Satreskrim Polsek Duren Sawit berhasil membekuk pelaku atas nama Yusuf alias Ujeng (51) dikediamannya, di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis di Duren Sawit Ditangkap, Mengaku Pamer Kelamin di Motor, Bukan Panjat Tembok
Sambil mengenakan baju tahanan berwarna biru, Ujeng mengucapkan permintaan maafnya di depan awak media.
"Saya meminta maaf kepada keluarga Isa Bajaj baik untuk perbuatan disengaja ataupun tidak disengaja," ucapnya di Mapolrestro Jakarta Timur, Kamis (21/1/2021).
Ujeng mengatakan aksi tersebut hanya dilakukannya selama dua kali, yakni di Komplek Abadi dan Cipinang Elok.
Baca juga: Pelaku Eksibisionis Terhadap Istri Isa Bajaj Ditangkap, Berikut Pengakuan Lengkap Tersangka
Sementara untuk korbannya, ia mengatakan memilih secara acak, sehingga tak mengetahui bila korbannya pada Minggu (17/1/2021) pagi merupakan istri Isa Bajaj.
"Saya melakukan aksi itu dua kali di Komplek Abadi dan di Cipinang Elok. Saat itu saya mabuk karena minum anggur merah yang didapat dari tongkrongan," jelasnya.
Baca juga: Kesalnya Isa Bajaj Istrinya Jadi Korban Eksibisionis: Aku Pasti Cari dan Mari Kita Beri Pelajaran
Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan saat ini penyelidikan lebih dalam masih dilakukan terkait pengakuan pelaku.
"Tersangka bilangnya hanya dua kali melakukan aksi tersebut. Kami masih diselidiki lebih lanjut. Tersanhka dijerat Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 jo Pasal 281 KUHP Tentang Tindak Pidana Pornografi dengan kurungan penjara maksimal 10 tahun," tandasnya.
Kronologi
Terungkap perlawanan Rahayu Mutiara, istri komedian Isa Bajaj, saat berhadapan dengan pria pelaku eksibisionis.
Belum lama ini Isa Bajaj marah bukan main karena istrinya Rahayu Mutiara menjadi korban pelecehan seksual.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.