Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maaher At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri, Minta Dirujuk ke RS Ummi, Ini Sakit yang Dideritanya

Djudju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, membenarkan kliennya tengah mendapatkan pembantaran perawatan di luar tahanan sel.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Maaher At-Thuwailibi Dirawat di RS Polri, Minta Dirujuk ke RS Ummi, Ini Sakit yang Dideritanya
Istimewa via Wartakota
Ustaz Maaher At-Thuwailibi. Maaher ditangkap polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian. Inilah fakta terkait Maaher hingga terungkap nama aslinya. 

Ia menyampaikan kesehatan sang suami juga menurun karena harus terpisah dari anak dan istrinya, usai mendekam di Rutan Bareskrim Polri.

Ke depan, pihaknya telah meminta penyidik untuk memeriksa kesehatan Maheer di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

"Akan dijadwalkan pemeriksaan ke RS ustaz dirawat sebelumnya," jelasnya.

Baca juga: Kesehatan Maheer At Thuwailibi Menurun, Sang Istri Minta Suaminya Diperiksa di Rumah Sakit

Sementara, Djuju Purwantoro, kuasa hukum Maheer, mengakui kliennya memang sempat dirawat karena sakit sebelum ditahan oleh Polri.

"Jadi memang seperti apa yang dijelaskan istri Ustaz Maheer, beliau masih dalam tahap pemulihan."

"Belum penyembuhan total, karena sakit luka di usus dan seminggu terakhir ini agak menurun kesehatannya."

"Dan kami juga tadi konfirmasi tentang tindaklanjut perawatan tentang sakit beliau karena agak drop," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Pihaknya juga telah meminta penyidik untuk menjadwalkan pemeriksaan Maheer ke rumah sakit.

Keputusan pembataran perawatan di luar tahanan akan sepenuhnya ditentukan dokter.

"Bagaimana kesimpulan keputusan pihak dokter yang akan memeriksa di RS itu."

"Kalau memang dinyatakan bisa berobat jalan ya berobat jalan, tapi kalau harus dibantarkan ya kita mengikuti instruksi dokter," bebernya.

Saat ditangkap polisi

Sebelumnya diberitakan,  Soni Ernata alias Maaher At-Thuwailibi ditangkap aparat Bareskrim Polri, Kamis (3/12/2020) dini hari.

Dia diduga ditangkap atas pasal penyebaran ujaran kebencian melalui ITE.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas