Mabes Polri Ambil Alih Dugaan Kasus Rasisme yang Dialami Natalius Pigai
Ia menuturkan alasan pelimpahan berkas itu lantaran pemilik akun yang mengunggah rasisme itu diduga berada di sekitar Jakarta.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri turun tangan terkait dugaan kasus ujaran rasisme yang dialami oleh mantan komisioner Komnas HAM Natalius Pigai di sosial media.
Penyidik pun mengambil alih kasus tersebut dari Polda Papua Barat.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan total ada dua pelaporan polisi yang telah didaftarkan ke Polda Papua Barat terkait kasus rasisme tersebut.
Nantinya kasus itu akan sepenuhnya ditangani Bareskrim Polri.
"Bareskrim Polri sudah menghubungi Polda Papua Barat dan Polda Papua uuntuk melimpahkan Laporan Polisi tersebut ke Bareskrim Polri," kata Argo di kantor Divisi Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan alasan pelimpahan berkas itu lantaran pemilik akun yang mengunggah rasisme itu diduga berada di sekitar Jakarta.
"Kenapa dilimpahkan? diduga dari analisis siber itu adalah yang melakukan (pelaku, Red) ada di Jakarta. Makanya untuk LP-nya dilimpahkan ke Bareskrim Polri," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan politikus partai Hanura Ambrosius Nababan terkait kasus ujaran kebencian dan rasisme terhadap aktivis Papua Natalius Pigai pada hari ini, Senin (25/1/2021).
Laporan polisi itu didaftarkan dengan nomor LP/17/I/2021/Papua Barat sekitar pukul 13.46 WIT di SPKT Polda Papua Barat. Laporan tersebut didaftarkan langsung oleh ketua KNPI Provinsi Papua Barat Sius Dowansiba bersama sejumlah pengurus KNPI PB.
Baca juga: Ambroncius Dinilai Serukan Rasisme, KSP Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan terkait kasus viralnya ujaran rasisme oleh salah satu akun Facebook atas nama Ambrosius Nababan.
Menurutnya, pelaporan tersebut sekaligus pembacaan sikap dari KNPI Papua Barat atas ulah Ambrosius Nababan.
"Adapun pernyataan sikap tersebut yakni mengecam keras sikap rasisme yang dilakukan oleh saudara AN. Menuntut kepolisian RI agar bertindak tegas dan cepat menangani persoalan ini dengan memberi hukuman sesuai UU yang berlaku," kata Adam dalam keterangannya, Senin (25/1/2021).
Ia menuturkan pelapor juga memberikan tegat waktu sekitar 2 pekan terhitung dari tanggal pembuatan laporan untuk mengusut kasus tersebut. Adam juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi.
"Kami mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dan menahan diri serta mempercayakan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.