Pengakuan Wanita yang Mesum di Halte Bus Jakarta: Bukan PSK, Dibayar Rp 22 Ribu, dan Sering Beraksi
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan perempuan tersebut berinisial MA (21).
Pelaku, dikatakan Ewo, tidak mabuk atau menggunakan narkoba saat melakukan mesum tersebut.
"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Pasangan Mesum di Halte Kramat Senen Diringkus Polisi
Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).
"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.
Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu," kata Ewo.
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.
Sering Mesum di Tempat Umum
Jajaran Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan pelaku perempuan yang bermesum di Halte Bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, menyatakan pelaku perempuan yaitu berinisial MA (21).
Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp 22 ribu oleh lawan mainnya.
Saat ini, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.
"Pelaku perempuan ini dibayar uang Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).
Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.
"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.
MA telah beberapa kali bermesum di tempat umum.
"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.
Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.
"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.