Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Mengaku Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu oleh Si Pria

Kepolisian meringkus wanita berinisial MA (21) karena kasus berbuat asusila di tempat umum tepatnya di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Mengaku Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu oleh Si Pria
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian meringkus wanita berinisial MA (21) karena kasus berbuat asusila di tempat umum tepatnya di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono mengatakan pelaku saat berbuat asusila tidak dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba.




"Pelaku tidak mabuk atau menggunakan narkoba waktu itu," kata Ewo, saat merilis kasus tersebut, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Ewo juga memastikan perempuan tersebut bukan pekerja seks komersil (PSK).

"Bukan PSK. Dari keterangannya sudah beberapa kali ya tadi. Kami akan dalami," ujar Ewo.

Ewo menuturkan, MA melakukan mesum karena dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu oleh lawan mainnya, lelaki yang belum diketahui identitasnya sampai sekarang.

Baca juga: Kasus Sepasang Pria dan Wanita Berbuat Asusila di Halte Bus Jakarta Terungkap, Ini Pengakuan Pelaku

BERITA TERKAIT

"Pelaku perempuan ini dibayar Rp22 ribu. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar uang Rp22 ribu," kata Ewo.

Ewo melanjutkan, MA melakukan mesum dengan lawan mainnya yang baru berkenalan di lokasi.

"Jadi si MA ini sering nongkrong di halte itu. Jadi si prianya diduga sering mengawasi perempuan ini sehingga berani menawarkan jasanya seharga itu," tutur Ewo.

Baca juga: Kronologi Sejoli Mesum di Halte Senen Jakarta, Tak Peduli Ditegur Warga

MA telah beberapa kali melakukan perbuatan asusila di tempat umum.

"Sudah beberapa kali," kata MA, di lokasi yang sama.

Alhasil, polisi menjerat MA dengan Pasal 281 KUHP tentang perbuatan asusila di depan umum.

"Dengan hukuman pidana atau penjara 2 tahun 8 bulan," tutup Ewo.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas