KPK Lelang Satu Set Perhiasan Senilai Rp245,1 Juta Terpidana Suap Lahan Makam
Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama KPKNL Jakarta III telah melakukan lelang satu set perhiasan pada Rabu (26/1/2021).
Perhiasan tersebut merupakan barang rampasan dari terpidana Syahrul Rajasampurnajaya yang telah berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) itu dengan hukuman 8 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan izin pembangunan makam bukan umum di Desa Antajaya, kecamatan Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.
Satu set perhiasan itu terdiri dari sebuah gelang emas putih lima mata berlian, sebuah kalung emas putih, dua buah anting emas putih mata berlian, dan sebuah cicin emas. Adapun barang tersebut berhasil dilelang dengan harga Rp245.111.000.
"Sebagai upaya memaksimalkan pemasukan bagi kas negara dari aset recovery tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (27/1/2021).
Sebelumnya pada Selasa (12/1/2021), Jaksa Eksekusi KPK juga telah menyetorkan uang rampasan dari terpidana Refly Ruddy Tangkere senilai Rp962. 283.200.
"Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Samarinda Nomor 10/Pid.Sus -TPK/2020/PN.Smr tanggal 17 Juni 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Ali.