Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebut Penyebar Video Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Bisa Dijerat Pidana

Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Sebut Penyebar Video Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Bisa Dijerat Pidana
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin (tengah) didampingi Kapolsek Senen, Kompol Ewo memberikan keterangan terkait ungkap pelaku video asusila, di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menyebut penyebar video tindak asusila di halte bus dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat bisa dijadikan tersangka.

Alasannya, penyebar video tindak asusila bisa dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

"(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Baca juga: Identitasnya Masih Misterius, Pria Pelaku Tindak Asusila di Halte Bus Jakarta Diimbau Serahkan Diri

Polisi pun masih mendalami kasus tersebut dan ada kemungkinan tersangka lainnya.

"Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana)," jelas Burhan.

"Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini," lanjutnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, MA (21), wanita pelaku tindak asusila di halte bus tersebut telah diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

MA (21) pun menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin, mengatakan hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.

"Masih menunggu sekira satu minggu lagi," kata AKBP Burhanudin saat dikonfirmasi, Rabu (27/1/2021).

Tes kejiwaan dilakukan untuk mengetahui kondisi dari MA.

Baca juga: Butuh Waktu Sekira 1 Minggu untuk Ketahui Hasil Tes Kejiwaan MA, Pelaku Mesum di Halte Bus

Sebab, polisi berkali-kali memintai keterangannya, tapi MA mengatakan hal yang berubah-ubah.

Kapolsek Senen, Kompol Ewo Samono, mengatakan pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas