Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Beraksi di ATM Kuras Uang Korban
Jajaran Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri spesialis ganjal mesin ATM.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya meringkus komplotan pencuri spesialis ganjal mesin ATM.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan adalah WI (33), JS (24), dan IN (35). WI dan JS merupakan sepasang kekasih.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, komplotan ini menyasar orang-orang yang mengambil uang di gerai ATM yang sepi seperti di SPBU dan minimarket.
"Caranya dengan menggannjal dengan sebuah alat kecil seperti tusuk gigi yang dimodifikasi sama dia," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (28/1/2021).
Baca juga: Rekening Berisi Rp 45 Juta Ludes, Ternyata Karena ATM Sempat Terganjal dan Menghubungi Call Center
Dalam kasus ini, ada dua korban yang melapor ke polisi dengan total kerugian mencapai Rp 90 juta.
Yusri menjelaskan, para tersangka berbagi peran saat melancarkan aksinya.
WI, kapten dari komplotan ini, berperan mengganjal ATM dan menukar kartu ATM milik korban.
"Ada saudari JS, perempuan. Perannya dia berdiri dibelakang daripada si korban. Bagaimana caranya mengintip si korban pada saat memencet pinnya, kemudian dia hapal pinnya tersebut," ujar Yusri.
Sementara itu, lanjut Yusri, tersangka IN bertugas memantau situasi sekitar dan mengalihkan perhatian korban.
"Jadi kaptennya coba membantu mengeluarkan kartu ATM korban yang tertelan akibat diganjal. Sebenarnya tidak dibantu, tapi ditukar dengan kartu yang sama persis yang dibawa," ungkap dia.
"Setelah itu diberikan ke korban kartu tersebut dan korban pergi. Baru setelah korban pergi dia kuras uang yang ada di ATM korban karena sudah tahu pinnya yang diintip oleh JS tadi," tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang hasil curian dibagi rata oleh para tersangka.
Ketiga tersangka ditangkap ketika sedang beraksi di sebuah gerai ATM di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangk dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.