Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk

Gerebek pabrik masker ilegal di Bekasi, Polda Metro amankan 12 orang, hanya pemilik sekaligus peracik masker yang ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kronologi Penggerebekan Pabrik Masker Ilegal di Bekasi, Lokasinya Ada di Tengah Pemukiman Penduduk
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Swakarya, RT05 RW04, Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (28/1/2021) kemarin.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan awal mula penggerebekan tersebut.

Ternyata penggerebekan bermula dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran kosmetik tanpa izin.

"Berawal dari informasi masyarakat, Tim Opsnal Subdit 3 Dit Narkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di pabrik pembuatan masker ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi. (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)

Dari Reseller ke Pabrik Kosmetik Ilegal

Hasil penyelidikan mengarah ke sebuah rumah di Cluster Vinifera Residence, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Lokasi tersebut, merupakan satu di antara reseller atau penjual produk kosmetik ilegal.

Berita Rekomendasi

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan hingga berhasil menggerebek pabrik kosmetik tersebut.

Sulap Rumah Hunian Jadi Pabrik Kosmetik Ilegal

Pantauan TribunJakarta.com pada, Jumat (29/1/2021) pabrik pembuatan kosmetik ilegal berada di tengah-tengah pemukiman warga.

Lokasi tersebut merupakan bangunan rumah tinggal yang dialihfungsi menjadi tempat memproduksi produk kosmetik ilegal.

Yusri menjelaskan, jenis kosmetik ilegal yang diproduksi merupakan masker wajah kemasan dijual tanpa memiliki izin edar baik dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


"Pengungkapan bahan berbahaya jenisnya kosmetik yang tidak memiliki izin edar, jadi di sinilah tempat pembuatannya," tegasnya.

pabrik masker ilegal bekasi
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana.

Polisi Tetapkan 1 Tersangka, Pemilik Sekaligus Peracik Masker Ilegal

Tersangka dalam kasus ini berinisial CS, dia merupakan pemilik sekaligus peracik masker wajah kosmetik ilegal.

"Tersangka yang kita tetapkan sejauh ini satu orang, tapi akan kami terus kembangkan lagi untuk pengungkap tersangka lain," tegasnya.

Pabrik Masker Ilegal Sudah 3 Tahun

Tersangka kata Yusri, sudah kurang lebih tiga tahun menjalani bisnis produksi kosmetik ilegal.

Distribusinya dilakukan secara online melalui media sosial.

"Pendistribusiannya melalui media sosial yang mereka punya, juga terdapat reseller di beberapa daerah bukan hanya di Bekasi," ucapnya.

4 Masker Hasil Racikan Tersangka CS

Adapun merek masker wajah ilegal yang diproduksi di antaranya, Yoleskin, Acone, NHM dan Youra.

Produknya dikemas dalam ukuran kecil, tanpa keterangan atau bukti izin edar sama sekali.

Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar.

Amankan 12 Orang, Tetapkan Satu Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 12 orang dari penggerebekan pabrik masker ilegal di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

"Ada 12 semuanya, tapi pemiliknya, kaptennya ini ad inisialnya adalah CS," kata Yusri di Bekasi, Jumat (29/1/2021).

Penggerebekan lanjut dia, dilakukan pada Kamis (28/1/2021) kemarin, sekira pukul 13.00 WIB oleh Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.

Dari 12 orang yang diamankan, mereka terdiri dari pemilik usaha, karyawan dan reseller yang menjual produk masker ilegal tersebut.

Baca juga: Cara Perawatan Rambut saat Musim Dingin, Pakai Masker Telur, Madu dan Labu

Baca juga: 10 Mitos Cuci Muka yang Dibantah Dermatolog, Termasuk Harus Bersihkan Wajah 2 Kali Sehari

Yusri memastikan, kasus ini masih terus dikembangkan.

Pihaknya juga akan mengamankan sejumlah reseller lain yang tersebar di beberapa daerah.

"Karyawan mereka selama sekitan tahun bekerja termasuk juga reseler yang ada, kami akan kejar reseler yang lain," tegas dia.

Penampakan Pabrik Masker Ilegal

Tersangka dalam kasus ini bernama Charles Siregar, dia sudah merintis usaha produksi masker wajah ilegal sejak 2018 silam.

Lokasi pembuatan masker di Jalan Swakarya, Jatiasih, Kota Bekasi merupakan rumah kontrakan yang sudah disewa sejak Juli 2020 lalu.

Pantauan TribunJakarta.com, pabrik kosmetik produsen masker wajah berada di tengah-tengah pemukiman warga.

pabrik masker ilegal bekasi 1
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku dan alat produksi sederhana.

Bangunan pabrik merupakan rumah tinggal yang digunakan sebagai lokasi peracikan.

Di dalamnya terdapat bahan baku tepung beras dan bahan kimia lain.

Bangunan dua lantai dipenuhi dengan karton bahan baku, tampak juga beberapa wadah plastik besar yang digunakan untuk mencampur bahan baku.

Tersangka dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 juncto 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 Miliar. (tribun network/thf/TribunJakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas