Gulung Tikar, Pedagang Warteg Harap Masuk PEN
Mereka pun berharap masuk skema bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ribuan pedagang Warung Tegal (Warteg) di wilayah Jabodetabek terpaksa pulang kampung menyusul memburuknya situasi ekonomi akibat Pandemi Covid-19.
Mereka pun berharap masuk skema bantuan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Hal itu disampaikan pedagang warteg yang tergabung dalam Pendawa Karta saat melakukan audensi dengan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI, Rabu (3/2/2021).
Perwakilan pedagang warteg tersebut diterima oleh Ketua FPKB DPR RI Ahmad Syamsurijal, Wakil Ketua Komisi IX DPR Fathan Subchi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, dan Anggota Komisi VI DPR Tommy Kurniawan.
“Ada sekitar 1.000 pedagang warteg di Jabodetabek dalam satu tahun terakhir terpaksa menutup usaha mereka dan pulang kampung karena terus merugi. Kami berharap kepada bapak-bapak di Fraksi PKB bisa menyampaikan keluhan kami kepada pihak yang berwenang,” ujar Koordinator Pandawa Karta Puji Hartoyo.
Baca juga: Pendapatan Pedagang Warteg Anjlok Hingga 75 Persen Selama Pandemi Covid-19
Dia mengungkapkan saat ini ada sekitar 20.000 pedagang warteg di Jakarta yang di ambang kebangkrutan.
Omzet penjualan mereka menurun drastis. Jika dibandingkan dengan masa sebelum pandemic Covid-19, penurunan omzet Warteg rata-rata turun hingga 90%.
Padahal mereka harus membayar sewa kontrak dan pegawai.
“Kami saat ini tidak memikirkan laba berlebih. Bisa belanja sehari-hari dan membayar sewa kontrak warung kami dan bisa bertahan saja sudah bersyukur,” katanya.
Puji mengungkapkan kondisi yang dialami para pedangan Warteg saat ini jauh lebih berat dibandingkan dengan kondisi krisis ekonomi tahun 1998.
Menurutnya saat itu para pedagang warteg masih bisa bertahan bahkan berkembang.
“Kami telah melewati banyak kondisi sulit termasuk krisis ekonomi 98 dan krisis di awal 2009. Namun kondisi yang kami hadapi saat ini jauh lebih berat,” katanya.
Puji mengatakan mengetahui adanya skema PEN untuk UMKM. Namun ternyata persyaratannya cukup rumit sehingga Sebagian besar pedagang warteg kesulitan untuk mengaksesnya.
“Semua skema bantuan modal melalui lembaga keuangan formal yang juga memberikan persyaratan formal seperti tidak mempunyai pinjaman bank, harus ada nomor pokok wajib pajak, dan beberapa persyaratan administrative lainnya yang justru menyulitkan kami di lapangan,” katanya.