Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Heboh Pasar Muamalah di Depok, Bagaimana Cara Bertransaksi di Tempat Ini?

Sempat heboh karena menggunakan dinar-dirham sebagai alat transaksi, simak penjelasan pedagang tentang mekanisme transaksi di Pasar Muamalah berikut.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Heboh Pasar Muamalah di Depok, Bagaimana Cara Bertransaksi di Tempat Ini?
Screenshot Kompas.tv
Suasana transaksi pedagang dan pembeli di Pasar Muamalah Depok. 

- Mau menerima dinar-dirham atau rupiah untuk barter.

- Tidak ada menganggu orang, sehingga semua bebas berdagang, tidak boleh diusir sebelum hajatnya selesai.

Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan

Baca juga: Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim

Yasser mengatakan, semua orang boleh datang dan berdagang.

Pelaksanaannya juga tidak ada pajak dan sewa.

Biasanya sehari atau dua hari sebelum Pasar Mualamah dilaksanakan, akan ada pemberitahuan melalui sosial media seperti Facebook atau Instagram.

Dalam pengumuman tersebut terdapar kontak yang bisa dihubungi.

Untuk para pedagang yang ingin datang biasanya diminta untuk mengisi administrasi terlebih dahulu.

Berita Rekomendasi

"Kerena pedagang-pedagang yang di pasar kan bangkrut ya bisa berdagang disini, atau pegawai-pegawai yang kena PHK bisa berdagang juga disini," ujar Yasser.

Namun dengan kondisi pandemi seperti sekarang ini Pasar Muamalah berhenti sementara, sampai ada pelonggaran PSBB dari pemerintah.

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar

Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara

Tanggapan Pedagang Atas Kasus Pasar Muamalah

Menanggapi kasus Pasar Muamalah ini Yasser mengatakan, orang-orang harus membedakan antara uang dengan mata uang.

"Mata uang itu Rupiah, Yen, Dirham Kuwait. Uang itu banyak, emas perak terutama, kurma, gandum, beras kalau yang lokal. Jadi apa yang bisa masyarakat terima itulah uang," tegasnya.

Ia berpendapat jika dinar-dirham yang digunakan di Pasar Muamalah bukan merupakan mata uang.

"Ini bukan mata uang, dan kalau kita katakan hingga sekarang, ini kan komunitas enggak kenal dan enggak masuk di undang-undang mata uang," terangnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas