Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah
Menanggapi kasus Pasar Muamalah, BI menegaskan kepada masyarakat bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanya Rupiah.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Pasar Muamalah yang berada di di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat menjadi perbincangan karena menggunakan dinar dan dirham sebagai alat transaksi.
Dikutip dari tayangan video kanal YouTube Kompas TV, Minggu (31/1/2021), Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Erwin Haryono mengatakan alat transaksi yang sah digunakan di Indonesia adalah Rupiah.
"Kami ingin menegaskan kembali bahwa dinar-dirham, bitcoin, atau bentuk-bentuk lainnya selain rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI," tegas Erwin.
Ia juga ingin mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjaga kedaulatan Rupiah.
Baca juga: Terancam Pidana Penjara 15 Tahun, Ini Pasal Yang Menjerat Pendiri Pasar Muamalah Depok
Baca juga: Polri Bakal Periksa Pengawas Hingga Pedagang di Pasar Muamalah Depok
"Undang-undang mata uang sangat detail mengatakan khususnya Pasal 21, bahwa rupiah dipergunakan sebagai transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran penyelesaian kewajiban, yang harus dipernuhi dengan uang dan transaksi keuangan lainnya."
"Dengan demikian kalau ada yang menggunakan transaksi selain rupiah, berarti dia melanggar Pasal 21," tuturnya.
Erwin menambahkan langkah tegas akan dillakukan jika masih ada pihak-pihak yang melanggar aturan tersebut.
Sampai saat ini BI telah melakukan penyelidikan terkait kasus Pasar Muamalah ini.
Dengan cara melakukan pendekatan secara persuasif kepada pihak-pihak yang menggunakan alat penukaran di luar rupiah.
Baca juga: Sosok Zaim Saidi Orang di Balik Pasar Muamalah Depok Jadi Tahanan Polisi, Bukan Orang Sembarangan
Baca juga: Nasib Pendiri Pasar Muamalah Depok Yang Bertransaksi Pakai Dirham, Kini Jadi Tahanan Bareskrim
Pendiri Pasar Muamalah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi alias ZS ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 200 juta.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers pada Rabu (3/2/2021).
Tersangka ZS dijadikan tersangka atas perbuatannya yang melanggar Pasal 9 UU Nomor Tahun 1945 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi yang telah berperan dalam kasus tersebut.
Di antaranya yaitu pengawas, pedagang dan juga pemilik lapak.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ambil Untung 2,5% Setiap Penukaran Dirham dan Dinar
Baca juga: Mabes Polri Tetapkan Pendiri Pasar Muamalah Sebagai Tersangka, Dengan Ancaman 1 Tahun Penjara
Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak 2014
Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, kegiatan perdagangan atau bazar di Pasar Muamalah telah dilakukan sejak tahun 2014.
Dilaksanakan dua minggu sekali, pada hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.
"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS yang merupakan Amirat Nusantara (Pemimpin atau penanggung jawab). Dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat, yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti aturan pasar pada zaman Nabi."
"Seperti ada pungutan sewa tempat dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Ahmad dalam konferensi pers Mabes Polri Rabu (3/2/2021).
Baca juga: Pasar Muamalah Depok Telah Beroperasi Sejak 2014, Pendirinya Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya
Jumlah pedagang yang ada di Pasar Muamalah ada 10 hingga 15 orang.
Barang yang dijual berupa sembako makanan minuman dan pakaian.
Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.
"Dinar yang digunakan di Pasar Mualmalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan yaitu koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.
Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi
Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah
Perlu diketahui, saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4.000.00, sementara dirham setara dengan Rp 73.500.
Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan acuan sesuai PT Antam.
Sementara dirham perak diperoleh dari perajin pulau mas Jakarta dengan harga yang lebih murah dari acuan PT Antam.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.