Proses Sidang di Propam, Oknum Polisi Polres Bogor yang Terlibat Perselingkuhan Terancam Dipecat
Masih berproses di Propam Polres Bogor, oknum polisi yang terlibat perselingkuhan hingga digerebek istri sahnya kini terancam dipecat.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Perselingkuhan oknum anggota Polres Bogor yang digerebek istri sahnya saat sedang berduaan dengan wanita lain berbuntut panjang.
Oknum polisi tersebut terancam dipecat.
Saat ini kasus ini ditangani oleh Propam Polres Bogor.
Meskipun kejadian ini terjadi di sebuah rumah di daerah Cibeureum, Tasikmalaya, pada akhir tahun lalu.
Kapolres Bogor, AKBP Harun, memastikan kasus perselingkuhan oknum anggota polisi ini sudah ditangani.
"Benar, itu anggota Polres Bogor. Itu kan kasus tahun lalu," kata Harun di Cibinong, Jumat (5/2/2021).
Baca juga: Heboh Temuan 37 Karung Sampah APD di Tenjo dan Cigudeg, Bupati Bogor dan Polisi Turun Tangan
Kasus dugaan perselingkuhan oknum polisi itu masih dalam tahap persidangan di Propam Polres Bogor.
"Sudah disidangkan tanggal 3 Februari kemarin sudah sidang. Masih akan sidang beberapa kali," kata Harun.
Terkait sanksi itu, oknum polisi itu akan ditindak apabila memang terbukti bersalah sesuai hasil dalam persidangan.
Oknum anggota polisi itu terancam sanksi mulai dari teguran sampai dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Kan ada sanksi teguran lisan, teguran tertulis, kemudian sampai yang paling berat PTDH, itu yang paling terakhir,” paparnya.
Baca juga: Wacana Lockdown Akhir Pekan, Bupati Bogor Ade Yasin: Agak Berat
Diberitakan sebelumnya, seorang pria oknum anggota polisi Polres Bogor berinisial RS digerebek istri sahnya sendiri saat sedang berduaan dengan wanita lain di sebuah rumah di daerah Cibeureum, Tasikmalaya.
Saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, sang istri sah MS menceritakan bahwa penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (20/10/2020) lalu.
"Dia baru pulang dari Lampung dan saya intai, sudah sampai Tasik saya gerebek jam 22.00 WIB malam," cerita MS kepada TribunnewsBogor.com, Rabu (3/2/2021).