Kejati DKI Jakarta Periksa Berkas Perkara Kasus Video Syur Gisella Anastasia
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu dari Polda Metro Jaya.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes dari Polda Metro Jaya.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan berkas video syur Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu diterima pihaknya, Kamis (4/2/2021)
"Iya, Kamis pekan lalu berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," kata Ashari saat dikonfirmasi, Senin (8/2/2021).
Ashari mengungkapkan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan kepada penyidik (P19).
Baca juga: Tetap Komunikasi dengan Gading Marten, Rupanya Gisel Merasa Tenang
"Jika JPU berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara tersebut dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteril," katanya.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara kasus video syur Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes kepada Jaksa Penuntut Umum.
Berkas perkara milik Gisel dan Nobu dinyatakan sudah lengkap dan telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Selasa, 2 Februari 2021.
Baca juga: Komunikasinya dengan Nobu Dikabarkan Sempat Memburuk, Begini Pengakuan Gisella Anastasia
Pihak penyidik tinggal menantikan apakah berkas yang telah disusun dianggap sudah lengkap atau belum.
"Kita menunggu saja dari JPU apakah memang dianggap lengkap atau P19. Itu nanti akan kita lengkapi semua termasuk olah tempat kejadian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
2 Tersangka Penyebar Video Syur Gisel-Yukinobu Diserahkan ke JPU
Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman terkait kasus video syur yang melibatkan artis Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu Defretes.
Polisi diketahui juga menetapkan dua tersangka penyebaran video syur tersebut yakni PP dan MN.
Saat ini, penyidik Polda Metro melimpahkan kedua tersangka tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Michael Yukinobu Ungkap Sosok Kekasihnya yang Siap Dinikahi Tahun Ini, Bukan Artis Seperti Gisel
"Sudah lengkap P-21. Hari ini Selasa, siang ini akan kita sampaikan tahap kedua untuk JPU, kita menyerahkan tersangka dan barang bukti termasuk berkas perkara kepada JPU karena sudah dianggap lengkap," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombea Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/2/2021).
Dengan begitu, PP dan MN dalam waktu dekat akan menjalani proses persidangan.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Video Syur Bersama Gisel Tak Halangi Niat Michael Yukinobu De Fretes Menikah
Sementara untuk berkas perkara Gisel dan Yukinobu, masih dalam tahap pemeriksaan jaksa penuntut umum.
"Nanti kita menunggu saja apakah memang dianggap sudah lengkap atau belum P19 (belum lengkap) tentunya kita lakukan semua," katanya.