Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Pangkas Proses Izin Gedung dari 360 Hari jadi 57 Hari

Lewat Pergub ini, Pemprov DKI mempercepat proses perizinan gedung, hingga mendorong geliat sektor properti.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pulihkan Ekonomi DKI, Anies Pangkas Proses Izin Gedung dari 360 Hari jadi 57 Hari
Danang Triatmojo/Tribunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melantik Sri Haryati sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2020)/dok. Pemprov DKI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Pergub Nomor 118 Tahun 2020 tentang Izin Pemanfaatan Ruang.

Lewat Pergub ini, Pemprov DKI mempercepat proses perizinan gedung, hingga mendorong geliat sektor properti.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretariat Daerah DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan Pergub ini berupaya memangkas proses izin dari semula butuh 360 hari, kini hanya 57 hari saja untuk bangunan umum.

Sementara perizinan bangunan rumah tinggal akan lebih cepat lagi, yakni hanya 14 hari kerja.

"Kami menyederhanakan dan mempercepat proses perizinan semula 360 hari menjadi 57 hari kerja untuk bangunan umum," kata Sri Haryati dalam konferensi pers secara daring, Senin (8/2/2021).

Baca juga: Jakarta Banjir Lagi, Wakil Ketua DPRD DKI Minta Komitmen Pemprov Benahi Infrastuktur

Kebijakan ini dibuat Pemprov DKI lantaran yakin bahwa industri properti adalah salah satu sektor yang mampu mendongkrak pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Sektor properti dinilai punya kemampuan menyerap tenaga kerja skala besar, mendatangkan investasi, hingga mampu berdampak positif pada peningkatan pendapatan daerah.

Berita Rekomendasi

Sebelum memutuskan membuat kebijakan ini, Pemprov DKI telah lebih dulu mendengar masukan pakar dan praktisi terkait sehingga menghasilkan peraturan izin sederhana dan efektif.

"Oleh karena itu, kami berkolaborasi dengan pakar dan praktisi untuk mendapatkan masukan. Sehingga, menghasilkan peraturan perizinan yang lebih sederhana dan efektif namun tetap dengan prinsip kehati-hatian,” kata dia.

Selain lebih ringkas, Pergub ini juga akan menjadi basis alur perizinan yang kian ringkas dan berbasis teknologi informasi. Tujuannya membangkitkan perekonomian seluruh sektor selagi menangani pandemi Covid-19. 

"Upaya ini adalah bagian dari Paket Kebijakan Pemulihan Ekonomi Universal yang menjadi arahan Bapak Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, agar perekonomian di seluruh sektor dan lapisan masyarakat bisa bangkit kembali," tutur Sri.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 industri konstruksi dan real estate menyumbang 17,61 persen untuk perekonomian di Jakarta. Pada 2018, sektor properti tercatat juga menyerap tenaga kerja di Jakarta sebanyak 425 ribu orang.  

Industri konstruksi dan real estate tahun 2019 juga menyumbang Penanaman Modal Dalam Negeri DKI Jakarta sebesar 23,9 persen atau setara dengan Rp 14,8 triliun. Adapun nilai Penanaman Modal Asing dari kedua industri itu sekitar 28,3 persen atau setara dengan Rp 17,5 triliun.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas