Harga 2 Kg Telur Rp 73.500 di Pasar Muamalah Depok, Harga Telur di Pasar Biasa Rp 26.000/Kg
Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Ada yang unik dalam rentang harga komoditas yang diperdagangkan di pasar muamalah di Beji, Depok, Jawa Barat, jika bertransaksi menggunakan koin dinar dan dirham.
Kedua koin itu adalah alat tukar yang diperkenalkan oleh Zaim Saidi, pendiri jaringan pasar muamalah itu.
Satu koin dinar emas berbobot 4,25 gram dengan harga Rp 4 juta per keping.
Sementara itu, satu koin dirham perak berbobot hampir 3 gram dengan harga Rp 73.500 per keping.
Dampaknya, harga komoditas akhirnya terpaksa menyesuaikan nilai dirham yang kerap dipakai dalam bertransaksi. Itu berarti, harga komoditas harus dibulatkan.
"Pecahannya (dirham) cuma 2. Harganya (barang) itu setengah atau satu (dirham)," ujar Sari, salah satu pedagang, ketika diwawancarai jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono dalam program Aiman, Senin (8/2/2021).
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Ajukan Penangguhan Penahanan ke Bareskrim Polri
Sari menambahkan, apabila belanja tak sampai satu dirham, maka kembaliannya setengah dirham, sebab memang hanya 2 pecahan itu yang tersedia.
Meskipun ini berarti antara pembeli dan penjual bebas menentukan kesepakatan dalam transaksi, namun berpotensi pula melambungkan harga komoditas.
Nisa, salah satu pedagang sembako yang pernah menerima transaksi dengan koin dirham, mengakuinya.
"Tidak ada sisa (kembalian), kita dikasihnya koin itu mesti dihabiskan," ujar Nisa dalam wawancaranya dengan Aiman.
Nisa menyebut, satu koin dirham pernah ditukar dengan satu plastik telur ayam yang beratnya hanya 1-2 kilogram.
Padahal, harga telur ayam di Depok tak lebih dari Rp 26.000 per kilogram dalam situasi normal.
Zaim Saidi sudah ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis lalu, setelah isu penggunaan dinar dan dirmah ramai dibicarakan di media sosial.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Ahmad Ramadhan mengatakan, Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.