Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Promosikan Pernikahan Usia Anak, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Mabes Polri

(KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Diduga Promosikan Pernikahan Usia Anak, Aisha Weddings Dilaporkan KPAI ke Mabes Polri
Via Kompas TV
Spanduk Aisha Weddings tawarkan paket nikah siri dan poligami (sumber: facebook Aisha Weddings) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan event organizer, Aisha Weddings, ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak Mabes Polri.

Pelaporan ini dilakukan KPAI terkait dugaan penyebaran ajakan menikah muda dalam rentang usia 12 hingga 21 tahun oleh Aisha Weddings melalui laman aishaweddings.com.

"Terkait kasus aishaweddings.com kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan langkah-langkah hukum dugaan tindak pidana oleh event organizer ini. Agar informasi yang disampaikan tersebut bisa diminta pertanggungjawaban," ujar Komisioner KPAI Jasra Putra saat dikonfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Jasra mengungkapkan Undang-Undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan secara jelas bahwa syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun.

Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID
Jasra Putra, Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, saat ditemui di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/YANUAR NURCHOLIS MAJID (Tribunnews.com/Yanuar Nurcholis Majid)

Lalu dalam Undang-Undang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab dalam mencegah terjadinya pernikahan usia anak.

Menurut Jasra, regulasi tersebut menunjukan bahwa negara secara tegas mencegah pernikahan di usia anak-anak.

"Oleh sebab itu, praktik perkawinan usia anak ini harus disudahi dan semua pihak harus melakukan gerakan masif seperti halnya gerakan negara perang melawan Covid19," tutur Jasra.

Baca juga: Polisi Diminta Usut Kasus Viral Wedding Organizer Tawarkan Nikah Siri dan Poligami

BERITA REKOMENDASI

Selama ini, menurut Jasra, pemerintah telah melakukan upaya sosialisasi, bahkan meningkatkan peran pengasuhan orang tua untuk mencegah perkawinan usia anak.

Seperti diketahui, layanan pernikahan Aisha Weddings viral di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet karena dianggap mendorong perkawinan anak.

Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings)
Spanduk ajakan menikah muda aisha weddings (sumber: fb aisha weddings) (Via Kompas TV)

Berdasarkan laman Facebook dan situs aishaweddings.com, penyelenggara acara tersebut memiliki spesialisasi dalam menyelenggarakan sebuah acara pernikahan atau wedding organizer (WO).

Dalam situsnya tertulis bahwa mereka menganggap pentingnya menikah di usia muda dan mengajak harus menikah pada usia 12 hingga 21 tahun. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas