Kecanduan Tramadol, Remaja 15 Tahun Nekat Curi Ponsel dan Lukai Korbannya di Bekasi
Seorang remaja pria berusia 15 tahun asal Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, nekat merampas ponsel milik seseorang.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Sautra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang remaja pria berusia 15 tahun asal Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, nekat merampas ponsel milik seseorang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan aksi pencurian dilakukan karena pelaku membutuhkan uang untuk membeli obat jenis tramadol.
"Pelaku ada ketergantungan jenis obat tramadol karena anak ini anak punk gitu, terbiasa minum obat tramadol itu dan memang sepertinya kecanduan membutuhkan uang untuk membeli lagi," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Misteri Hilangnya Jenazah Pasien Covid-19 dari Pemakaman, Bupati TTS Anggap Sebagai Pencurian
"Anak ini saya katakan tadi seperti anak punk yang di pinggir jalan, pengakuannya adalah sering menggunakan dan kecanduan obat jenis tramadol," lanjut dia.
Yusri mengatakan peristiwa perampasan ponsel terjadi pada 30 Januari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB di depan masjid daerah Jati Makmur.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja Pencuri Motor NMAX, Hidup Tak Diakui Anak Oleh Ayah, Ibunya Merantau ke Malaysia
Tidak hanya merampas ponsel, pelaku juga melukai bagian belakang tubuh korban dengan sebuah pisau.
"Pelaku melakukan tindak kekerasan untuk merebut barang milik korban (hp) dengan melakukan penusukan di bagian belakang," ujar Yusri.
Baca juga: Tiga Pencuri Diamankan Bersama Barang Bukti 297 Kg Ikan Cakalang di Muara Baru Jakarta Utara
Penyidik Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pada tanggal 6 Februari 2021 setelah menerima laporan adanya peristiwa tersebut.
Pelaku berinisial P ini ditangkap di rumah kontrakannya yang juga berlokasi di Jati Makmur, Pondok Gede, Bekasi.
Yusri mengatakan pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, karena pelaku masih di bawah umur tentu akan ada penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berbeda.
Akibat perbuatannya itu pelaku disangkakan pasal 365 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Sedang kami dalami, nanti juga ada pemeriksaan dari kedokteran karena harus dalam pendampingan dalam hal ini karena anak ini masih umur 15 tahun," kata Yusri.