Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Limbah APD yang Dibuang di Tenjo dan Cigudeg Berasal dari Hotel, Tempat Isolasi OTG di Tangerang 

Asal usul dari mana sampah medis APD yang dibuang di Tenjo dan Cigudeg terungkap berasal dari hotel yang jadi tempat isolasi OTG di Kota Tangerang.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Limbah APD yang Dibuang di Tenjo dan Cigudeg Berasal dari Hotel, Tempat Isolasi OTG di Tangerang 
Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). 

Lalu tahap kedua diambil pada 27 Februari dan dibuang di Kecamatan Tenjo.

Pengambilan tahap ketiga dilakukan pada 2 Februari dan dibuang lagi di Cigudeg.

Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). (Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com)

Amankan barang bukti

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti.

“Barang bukti berupa 2 unit mobil Grandmax, 120 kantong plastik yang berisikan limbah APD Covid 19 dan dokumen kerjasama,” ujar Harun.

Barang-barang dan dokumen ini sudah disita sebagai barang bukti atas tindak pidana pengelolaan sampah yang melawan hukum.

Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021).
Sejumlah petugas memusnahkan limbah medis yang ditemukan di pinggir Jalan Raya Tenjo, Kampung Leuweng Gede, Desa Tenjo, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Selasa (2/2/2021). (Dok Camat Tenjo via KOMPAS.com)

“Pelaku dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat dan gangguan keamanan,” tambahnya.

Berita Rekomendasi

Pelaku juga melakukan pencemaran lingkungan dan/atau perusakan lingkungan karena sengaja melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

“Kedua tersangka ini terancam dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 10 tahun, dengan denda minimal Rp 100 juta hingga maksimal Rp 10 miliar,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Buang Limbah Covid-19 dari Tangerang Ke Bogor, Dua Pegawai Loundry Terancam 10 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas