PPKM di Puncak Bogor Diwarnai Konvoi Moge, Mobil Mewah Hingga Pesta Ulang Tahun Wali Kota Bekasi
Sejumlah peristiwa mewarnai pelaksanaan PPKM di Puncak Bogor bahkan viral di medsos mulai dari konvoi kendaraan sampai ulang tahun pejabat
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Sejumlah peristiwa viral terjadi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat selama pemberlakuan PPKM.
Peristiwa yang terjadi awal Februari hingga saat libur Imlek tersebut bahkan viral di media sosial.
Berikut peristiwa viral di Puncak Bogor yang menuai perhatian publik.
1. Wali Kota dan Sejumlah Pejabat Dikabarkan Gelar Pesta Ulang Tahun di Puncak Bogor
Sejumlah pejabat dikabarkan kedapatan menggelar pesta ulang tahun di sebuah vila di kawasan Puncak Bogor.
Kabar tersebut beredar luas di media sosial dan WhatsApp.
Padahal, kerumunan masih dilarang dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Bogor di tengah pandemi Covid-19.
Menurut informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, sejumlah pejabat yang menggelar pesta ulang tahun ini berasal dari satu di antara pemerintahan daerah di wilayah Jawa Barat.
Bahkan di sana juga terdapat seorang pejabat dengan jabatan sebagai wali kota.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan bahwa pihaknya belum mendapat laporan terkait kabar tersebut.
"Sementara belum ada laporan, belum ada laporan dari Satgas Covid-19 kecamatan," kata AKBP Harun saat ditemui TribunnewsBogor.com di Mapolres Bogor, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Hasil Evaluasi Ganjil Genap: Mobilitas dan Covid-19 Turun, Ganji Genap di Bogor Bakal Berlanjut ?
Namun, jika informasi itu benar adanya, Polres Bogor akan segera ditindak siapapun itu.
"Nanti kalau ada laporan pasti kita tindaklanjuti. Pokoknya gini, semua kejadian kalau ada laporan siapapun itu pasti akan kita tindak lanjuti," pungkasnya.
Sementara dari pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor sampai Senin (15/2/2021) ini masih belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com terkait kabar beredar ini.
Ada Organ Tunggal, Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor Dibubarkan
Acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat, dibubarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19.
Acara tersebut dibubarkan, karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
Sebab acara tersebut bertepatan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM.
Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan, perayaan ulang tahun Rahmat Effendi berlangsung pada 3 Februari 2021 lalu.
"Acara itu (ulang tahun) di vila Beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," kata Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Menurut Deni, anggota Satgas Covid-19 menerima laporan dari masyarakat sekitar terkait keramaian di sebuah vila Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Atas laporan itu, pemilik vila yang tak lain adalah Rahmat Effendi itu langsung diminta membubarkan diri oleh tim Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua.
"Di lokasi itu ada puluhan yang hadir. Internal Pemkot, dan ada juga keluarganya," ujar dia.
Deni menyebut, saat itu para pengunjung tanpa undangan dari Wali Kota Bekasi.
Rata-rata yang hadir adalah para pejabat internal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang sukarela hadir karena ingin merayakan ulang tahun pemimpin mereka.
"Setelah sampai di lokasi, kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi. Beliau juga memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," kata Deni.
Deni yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua itu mengatakan, pengunjung acara ulang tahun rata-rata memenuhi protokol kesehatan Covid-19 seperti menggunakan masker dan menjaga jarak.
Namun, ia menegaskan bahwa penyewaan vila dan homestay pada masa PPKM tidak diperkenankan.
Hal itu mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Dengan kata lain, tidak ada sanksi yang berlaku untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Hanya saja, pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun itu.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni.
2. Konvoi 15 Mercedes-Benz Dipaksa Putar Balik di Sentul Selatan
Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor terus melakukan pengetatan bagi wisatawan yang ingin berwisata ke kawasan ini pada liburan panjang 12-14 Februari 2021 ini.
Pada Sabtu (13/2/2021), Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kecamatan Babakan Madang menggelar operasi yustisi.
Dalam operasi yustisi ini, Satgas Covid-19 melakukan pemeriksaan test rapid antigen di Jalan MH Thamrin, Sentul Selatan, Babakan Madang.
“Kami memberikan himbauan kepada rombongan 15 kendaraan Mercedes-Benz yang konvoi dari arah Jakarta menuju Sentul untuk putar balik karena tidak membawa Hasil Rapid anti gen,” kata Kapolsek Babakan Madang Kompol Silfia Sukma Rosa, Sabtu (13/2/2021).
Begitu pula bagi para pengendara lainnya yang tidak dapat menunjukan rapid antigen pun langsung dilakukan putar balik oleh petugas.
“Total ada 350 kendaraan yang disuruh putar balik karena tidak membawa dokumen rapid tes antigen,” ujarnya.
Rosa menambahkan operasi yustisi ini bertujuan untuk mendisplinkan masyarakat dalam penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) di kabupaten Bogor.
“Ini merupakan upaya penertiban dan pencegah penularan Covid-19 agar berjalan dengan baik,” tambahnya.
Dari hasil operasi yustisi yang dilakukan hari ini, ada 31 orang diberikan teguran secara tertulis, 20 orang diberi sanksi sosial, dan 11 orang sanksi fisik.
“Kami juga membagikan masker secara gratis dengan tujuan masyarakat dapat lebih disiplin lagi dalam menjalankan peotokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari,” ungkap Rosa.
3. Viral Konvoi Moge Lolos Ganjil Genap di Kota Bogor, Akhirny Minta Maaf dan Bayar Denda Maksimal
Pengendara motor gede (moge) yang lolos pemeriksaan ganjil genap di Kota Bogor hingga viral akhirnya ditangkap.
Dari 12 pengendara moge yang lolos pemeriksaan ganjil genap, 3 di antaranya terbukti melanggar.
Ketiga pengendara moge tersebut teridentifikasi menggunakan plat nomor ganjil di tanggal genap.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.
"Berangkat dari Bintaro sekitar puku 06.00 WIB pagi, sekitar pukul 07.00 WIB itu mulai memasuki Kota Bogor dengan tujuan ke arah Puncak," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Rombongan moge ini lantas kembali melewati Kota Bogor sekitar pukul 11.30 WIB.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro, saat rombongan melintas petugas di check point sedang salat jumat.
"11.30 WIB sampai 13.00 WIB melaksanakan break salat jumat, sehingga mereka tidak ada diskriminasi, kalau emang ada petugas pasti akan dilakukan," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Tim Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengindentifikasi rombongan moge tersebut.
Hingga Sabtu (13/2/2021) dini hari, 12 pengendara ini dikumpulkan.
"Diindentifikasi 3 orang menggunakan plat ganjil," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Adapun 3 pengendara moge yang melanggar ganjil genap Kota Bogor adalah sebagai berikut.
1. Harfadi, Harley Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.
"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley Davidson warna orange AG 5177 REZ
3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.
Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.
"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.
Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.
"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga, kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.
Bima Arya menerangkan alasan menjerat tiga pengendara moge dengan denda maksimal.
"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.
Satu dari 3 pengendara moge meminta maaf atas kesalahan yang dibuat bersama rombongannya.
"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor bapak Wali kota, aparat dari Polres juga aparat Satgas Covid atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi," katanya.
Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.
"Kami mohon maaf kami sebagai warga yang taat hukum dan juga sama ya kedudukannya di mata hukum kami sudah menjalankan sanksi diterapkan, kami sudah membayar sanksi," katanya.
Ia dan rombongannya mengaku tak mengetahui bahwa sedang diterapkan sistem ganjil genap di Kota Bogor.
"Ini jadi pembelajaran bagi kami semua, tindakan ini karena kami tidak tahu ada pemberlakuan itu, sekali lagi kami mohon maaf atas nama pengendara motor besar di Indoensia," katanya.
Ia menerangkan bahwa saat itu mereka ke Puncak untuk menghadiri sebuah acara.
"Ada giat aja, kumpul di Puncak," tutupnya.
4. Konvoi Moge Tak Melanggar saat Lintasi Kawasan Puncak, di Kota Bogor Tetap Kena Sanksi
Konvoi motor gede (moge) yang heboh karena bisa lolos dari pengetatan petugas di wilayah Bogor saat pandemi dinilai tidak melanggar saat melintasi Puncak Bogor.
Kawasan Puncak Bogor sendiri merupakan wilayah Kabupaten Bogor di mana Pemda setempat menerapkan aturan wajib menunjukan surat antigen bagi pengendara yang memasukinya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono menjelaskan bahwa rombongan konvoi moge ini saat memasuki Puncak Bogor menunjukan hasil tes Covid-19 seperti yang diwajibkan.
"Waktu saya cek di traffic light ini mereka berhenti rombongan dan menunjukan hasil tes mereka bahwa mereka sudah bebas Covid-19," kata Irjen Pol Istiono kepada wartawan di Simpang Gadog, Puncak Bogor, Sabtu (14/2/2021).
Maka dari itu, kata dia, petugas di Simpang Gadog tak punya alasan apapun untuk menahan perjalanan konvoi mereka, sehingga diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke arah Puncak Bogor.
Dia juga membantah bahwa rombongan konvoi moge ini dikawal oleh petugas kepolisian.
"Saya cek konvoi motor itu terutama yang kejadian kemarin itu sebenarnya enggak ada pengawalan, tidak ada pengawalan," kata Istiono.
Meski dianggap tidak melanggar saat melintasi wilayah Kabupaten Bogor, rombongan konvoi moge ini sempat terobos penerapan ganjil genap di wilayah Kota Bogor yang menerapkan aturan berbeda yaitu ganjil genap.
Tiga orang pengendara moge di antaranya kedapatan melanggar ganjil genap PPKM Kota Bogor.
Mereka rupanya berasal dari Serpong, Tangerang Selatan yang melakukan konvoi dengan tujuan Puncak Bogor di wilayah Kabupaten Bogor namun dalam perjalanannya mereka harus melintasi Kota Bogor terlebih dahulu.
Mereka pun diberikan sanksi berupa denda maksimal masing-masing Rp 250 ribu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 107 Tahun 2020.
"Sudah diproses, dikenakan denda maksimal sesuai dengan aturan, sudah diselesaikan juga. Saya kira ini pesan untuk semua bahwa kami tidak pandang bulu siapapun itu pasti akan ditindak sesuai dengan aturan," kata Wali Kota Bogor Bima Arya. (tribun network/thf/Tribunnews.com/Wartakotalive.com/TribunnewsBogor.com/Kompas.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.