Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah

Seorang ayah nekat rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan. Pelaku bahkan juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan.

Editor: Miftah
zoom-in Ayah Rudapaksa Anak hingga Hamil 6 Bulan, Paksa Gugurkan Kandungan, Janin di Kubur di Belakang Rumah
Today Online
Ilustrasi penjara- Seorang ayah nekat rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan. Pelaku bahkan juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNNEWS.COM – Seorang ayah nekat rudapaksa anak kandungnya sendiri hingga hamil enam bulan.

Pelaku bahkan juga memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungan.

Janin tersebut lalu dikuburkan di halaman belakang rumah

Pelaku berinisial IR (51), sementara korban berinisial  EE (16).

Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.

“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede. Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Pisah Rumah dengan Istri, Seorang Oknum PNS Tega Rudapaksa Anak Kandungnya yang Berusia 4 Tahun

Baca juga: Pria 28 Tahun Rudapaksa Adik Ipar 4 Kali, Dilakukan di Gubuk, WC hingga Gudang

Baca juga: Polisi Tangkap Pria di Bone Sulsel Berusia 51 Tahun yang Nyaris Rudapaksa Perempuan Disabilitas

Berita Rekomendasi

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah menyetubuhi anaknya setahun belakangan ini.

“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas