Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Gugatan Fredrich Yunadi kepada Setnov Kembali Digelar Siang Ini

Sidang lanjutan gugatan advokat Fredrich Yunadi atas Setya Novanto kembali digelar di PN Jaksel dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sidang Gugatan Fredrich Yunadi kepada Setnov Kembali Digelar Siang Ini
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Fredrich Yunadi jelang sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/6/2018). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang gugatan advokat Fredrich Yunadi atas kliennya Setya Novanto, Rabu (17/2/2021) siang ini.

Sidang yang rencananya digelar pada pukul 11.00 WIB ini beragendakan pemeriksaan saksi.

"Iya benar, nanti siang akan digelar, terbuka untuk umum," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Fredrich Yunadi Ajukan PK di Kasus Perintangan Penyidikan Setnov, Ini Respon KPK

Di sisi lain, Kuasa Hukum Fredrich Yunadi, Rudy Marjono, menyebut hari ini akan ada tambahan saksi fakta yang nantinya akan memberikan keterangan.

"Tambahan saksi fakta, kami scedule kalau bisa pukul 11an siang sudah bisa sidang," kata Rudy melalui pesan singkat.

Diberitakan sebelumnya, advokat Fredrich menggugat eks Ketua Umum Partai Golkar yang juga merupakan kliennya, Setya Novanto (Setnov) karena belum membayar jasanya saat menjadi tim kuasa hukum dalam persidangan kasus korupsi e-KTP. 

Berita Rekomendasi

Dalam kasus tersebut dirinya mengaku merasa dirugikan Setnov beserta istrinya yakni Deisti Istriani dengan gugatan mencapai Rp 2 triliun.

Setya Novanto dan istri di Pengadilan Tipikor Jakarta
Setya Novanto dan istri di Pengadilan Tipikor Jakarta (Theresia Felisiani/Tribunnews.com)

Dalam daftar gugatan yang bernomor 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020, pihak penggugat yakni atas nama Fredrich Yunadi

Sementara pihak tergugat 1 adalah Setya Novanto dan Diesti Astriani menjadi tergugat 2.

"Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak membayar seluruh biaya jasa kuasa hukum kepada Penggugat merupakan perbuatan Wanprestasi," tulis dalam isi petitum tersebut.

Berdasar isi petitum, total gugatan Fredrich kepada Setnov dan Diesti Astriani mencapai Rp 2.256.125.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas