Usut Kasus Korupsi di BPJS Ketengakerjaan, KSPI : Kami Jalan Bersama Kejagung
Demo di depan Kejagung, KSPI tegaskan turut serta mengawal kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan yang kini diusut Kejagung.
Editor: Theresia Felisiani
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan akan turut serta mengawal pengusutan dan berjalan bersama Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan senilai Rp 20 triliun.
Hal ini dilakukan karena menurut Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyo total kerugian yang diduga akibat tindak korupsi di BPJS Ketenagakerjaan ini mencapai Rp 43 Triliun.
"Dugaan kasus korupsi di BPJS Ketenagakerjaan Kejagung menyebut ada 43 Triliun yang berpotensi dirugikan kemudian dikonfirmasi lagi menjadi Rp 20 T di BPJS Ketengakerjaan," katanya kepada awak media saat aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Setelah di Kantor BPJS, Hari ini KSPI Akan Gelar Aksi Demo Buruh di Kejaksaan Agung
Oleh karenanya Kahar dan masa aksi dari serikat buruh KSPI bertekad terus mengawal pengusutan yang dilakukan Kejagung saat ini.
"Kami mensupport, memberikan dukungan kepada Kejagung agar kasus ini bisa diselesaikan sampai tuntas sampai ketemu siapa yang bertanggung jawab," ucapnya.
Lebih jauh kata Kahar, pada aksi yang juga digelar secara virtual di sosial media KSPI dengan melibatkan puluhan ribu buruh ini merupakan upaya pihaknya untuk menyuarakan suara kaum buruh se-Indonesia.
Karena menurutnya banyak laporan keresahan dari para pekerja di Indonesia yang diterima KSPI atas dugaan kasus korupsi di BPJS Ketengakerjaan ini.
"Mereka menanyakan persis hal tersebut. Bagi buruh simple saja dana yang dipotong tiap bulan dari iurannya buruh dari keringat mereka, kok masih tega-teganya masih dikorupsi ini yang membuat buruh bereaksi," ungkapnya.
Baca juga: Legislator NasDem : Direksi Harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Di sisi lain, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut, KPSI telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung agar sungguh-sungguh dalam menangani kasus ini.
Surat tersebut juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi)
"Kami percaya Presiden Jokowi akan memperhatikan dan mengambil tindakan terhadap indikasi korupsi di BPJS Ketenagakerjaan,” kata Said.
KSPI juga meminta pihak terkait memanggil para direksi dan lembaga investasi untuk menggali keterangan, serta mencekal Direksi BPJS Ketenagakerjaan untuk tidak bepergian ke luar negeri.
“Kami persoalkan adalah adanya potensi kerugian sebesar Rp 20 triliun di BPJS Ketenagakerjaan. Buruh pasti akan bereaksi, karena ada uang mereka di sana,” ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.