Ternyata ini Peran Fredy Kusnadi dalam Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
Fredy menjadi dalang yang menyuruh tersangka bernama Aryani untuk menjadi figur Yurmisnawita yang merupakan keponakan dari Zurni.
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya bersama Kementerian ATR/BPN berhasil mengungkap penangkapan Fredy Kusnadi alias FK atas kasus mafia tanah yang dialami Ibunda Dino Patti Djalal.
Dalam hal ini, Kasubdit Harta Benda (Harda) Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera membeberkan peran Fredy Kusnadi dalam kasus ini.
Kata Dwiasi Fredy merupakan aktor intelektual saat mengambil alih akta rumah Zurni Hasyim Djalal di Cilandak, Jakarta Selatan.
Di mana, Fredy menjadi dalang yang menyuruh tersangka bernama Aryani untuk menjadi figur Yurmisnawita yang merupakan keponakan dari Zurni.
Kaitannya adalah, rumah Zurni Hasyim Djalal yang berada di Cilandak ini diatasnamakan dengan nama Yurmisnawita.
"Kami tangkap Bu Aryani, berdasarkan keterangannya kami dapatkan bahwa Fredy Kusnadi yang menyuruh dia dan membayar Rp 10 juta untuk menjadi figurnya bu Yurmisnawita," kata Dwiasi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Untuk menjadi figur Yurmisnawita, Fredy memalsukan identitas berupa KTP milik keponakan Zurni itu.
Tidak hanya itu, kata Dwiasi kepolisian juga menemukan bukti komunikasi terkait kasus ini.
Berdasarkan dua alat bukti itu, penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara, dan menetapkan Fredy Kusnadi sebagai tersangka.
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Metro Tetapkan 15 Tersangka Kasus Mafia Tanah Dino Patti Djalal
"Kami ikat dengan alat bukti lain, berapa hasil komunikasi dari situ kami lakukan gelar perkara, langsung ditetapkan tersangka," katanya.
Fredy Kusnadi sendiri berhasil diamankan pihak satgas mafia tanah Polda Metro Jaya pagi tadi di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat.
Tidak hanya Fredy Kusnadi, polisi juga mengungkap penangkapan yang totalnya hingga 15 tersangka dalam kasus mafia tanah ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan kelima belas tersangka tersebut ditangkap berdasarkan tiga Laporan Polisi (LP) yang diterima pihak Polda Metro Jaya.
"Dari pengungkapan tiga LP ini ada lima belas tersangka yang bisa ditangkap, jadi masing-masing LP ada lima tersangka," kata Fadil kepada wartawan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (19/2/2021).
Lebih lanjut kata Fadil, seluruh tersangka sindikat mafia tanah ini memiliki peran dalam menjalankan tugasnya masing-masing.
Setidaknya kata Fadil ada lima peran yang dilakukan para mafia ini untuk mendapatkan sertifikat asli tanah dan properti milik Zurni Hasyim Djalal yang merupakan Ibunda Dino Patti Djalal.
"Ada yg bertindak aktor intelektual, ada yang bertindak selaku pihak yang menyiapkan sarana dan prasarana, ada yg bertindak selaku figur di mana dia mengaku sebagai pemilik tanah dan bangunan, ada yg bertindak sebagai pembuat akta tanah, dan ada yg bertindak sebagai figur pemilik sertifikat tanah," ungkap Fadil.
Dalam menjalankan aksinya, para sindikat ini beraksi berdasarkan peran tersebut, setelah mereka melihat ada tanah dan rumah yg dijual.
Berdasarkan kerja kasus mafia tanah ini Fadil membentuk tiga klaster dari tiga LP yakni, pertama korban pemilik sertifikat rumah dalam hal ini Ibunda Dino Patti Djalal.
Kedua adalah para pelaku yang tergabung dalam kelompok sindikat mafia tanah ini, dan ketiga korban yang membeli tanah atau rumah dengan itikad baik.
Diketahui dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menerima tiga LP dari korban, Laporan pertama ini dilakukan pada April 2020 lalu yang menyangkut rumah keluarga Dino Patti Djalal di kawasan Pondok Pinang.
LP kedua dilakukan pada November 2020 yang menyangkut rumah Ibu Dino Patti Djalal di kawasan Kemang.
Serta LP ketiga diterima Polda Metro Jaya pada 22 Januari 2021 yang saat ini sudah memasuki tahap penyidikan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya.