Buntut Panjang Kerumunan Acara Barongsai, Lurah Kapuk Muara, Camat Penjaringan Terancam Kena Sanksi
Bukan cuma kakek 60 tahun yang jadi tersangka kerumunan acara barongsai di PIK, Lurah Kapuk Muara dan Camat Penjaringan kini terancam kena sanksi.
Penulis: Theresia Felisiani
Kerumunan terjadi saat penyelenggaraan panggung budaya menampilkan pertunjukan barongsai, tepatnya di area tempat wisata Pantjoran PIK di area Pantai Maju.
"Ada panggung tetap yang digunakan acara budaya barongsai siang-siang saat Imlek," kata Yusuf saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).
Setelah mendapat laporan adanya kerumunan, lanjut Yusuf, Satpol PP Jakarta Utara langsung melakukan penindakan.
Area kerumunan serta panggung yang menyelenggarakan pertunjukan barongsai tersebut sudah disegel.
Apalagi, selama masa PPKM Mikro, acara sosial budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan masih dilarang.
"Iya area kerumunan sudah disegel. Selama masa PSBB/PPKM Mikro (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat skala mikro), acara sosial budaya belum diijinkan tanpa rekomendasi teknis Dinas Pariwisata," terang Yusuf. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com)