Munarman Pastikan Tetap akan Terjunkan Tim Relawan Bantu Korban Banjir Meski Dilarang Polisi
Polisi yang melihat logo FPI di perahu karet yang digunakan relawan langsung membubarkan dan meminta mereka tak memberikan bantuan ke masyarakat.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hujan deras yang melanda kawasan Jabodetabek beberapa hari terakhir menyebabkan banjir dan genangan air di sejumlah wilayah.
Jakarta, Tangerang, Bekasi hingga Bogor sejak Jumat (19/2/2021) hingga Sabtu (20/2/2021) terendam banjir tinggi.
Banyak bangunan dan rumah warga yang terendam banjir. Alhasil, mereka terpaksa harus mengungsi ke sejumlah tempat yang relatih aman.
Pemerintah serta relawan dari berbagai organisasi pun langsung bergerak cepat memberi bantuan kepada warga yang terdampak banjir.
Selain menyediakan tempat penampunang, mereka juga memberikan bantuan sembako, air minum, hingga pakaian kepada para warga korban banjir.
Termasuk di antaranya yang ikut memberi bantuan adalah para relawan yang dulu tergabung dalam organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Mereka juga ikut memberikan bantuan kepada para korban banjir.
Namun aktivitas para relawan FPI itu saat membantu warga yang terkena banjir di kawasan Cipinang Melayu, Jakarta Timur, Sabtu (20/2/2021), malah dibubarkan polisi.
Mantan Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam atau FPI lama, Munarman membenarkan adanya peristiwa itu.
Menurut dia, saat itu para relawan akan memberikan bantuan kepada korban banjir di sana.
"Ya, benar (dibubarkan oleh polisi)," kata Munarman kepada wartawan.
Munarman menjelaskan, tim relawan datang FPI itu datang memberikan bantuan dengan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru.
Baca juga: BNPB Salurkan Dana Siap Pakai Rp500 Juta untuk Penanggulangan Banjir di Karawang
Baca juga: Tanggapan Kuasa Hukum FPI Soal Tim Relawan Dibubarkan ketika Bantu Korban Banjir
Namun, polisi yang melihat logo FPI di perahu karet yang digunakan relawan langsung membubarkan dan meminta mereka tak memberikan bantuan ke masyarakat.
"Padahal tim Kemanusiaan kami datang bawa bantuan, buka dapur umum dan membawa tim evakuasi," ujar Munarman.
Seharusnya, kata Munarman, organisasi FPI baru tak dilarang memberikan bantuan ke masyarakat korban banjir.
Sebab, organisasi yang dilarang pemerintah adalah FPI lama yang sudah dibubarkan pada akhir tahun 2020.
Munarman juga mengatakan, kerja kemanusiaan semestinya tidak boleh diganggu.
Apalagi, tim yang terjun ke lapangan mengatasnamakan Front Persaudaraan Islam bukan Front Pembela Islam seperti yang telah dilarang oleh pemerintah.
Meski dibubarkan polisi, ia mengatakan akan tetap menerjunkan tim relawan ke lokasi bencana banjir di Jakarta untuk menyalurkan bantuan walau mendapat penolakan dari aparat.
"Tetap (menerjunkan tim relawan), bantuan kemanusiaan akan tetap diberikan oleh FPI, korban-korban bencana sangat membutuhkan bantuan," ujar Munarman.
Sementara itu Kapolsek Makasar Jakarta Timur, Komisaris Saiful Anwar mengatakan, pihaknya tidak melarang tim relawan dari FPI memberikan bantuan kepada korban banjir.
Syaratnya, para relawan tidak mengenakan atribut organisasi tersebut.
"Kami sampaikan ke mereka, boleh kasih bantuan, tapi tidak bawa atribut FPI karena sudah dilarang," kata Kompol Saiful saat, Minggu (21/2/2021).
Baca juga: Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya Mengecek Titik Banjir di Bekasi
Baca juga: Banjir di Sejumlah Wilayah, Wakil Ketua Fraksi PKS Minta PLN Lebih Siaga
Saiful menjelaskan, pembubaran itu didasarkan karena sekelompok tim relawan FPI itu menggunakan atribut yang dilarang oleh negara.
Ada sekitar 10 orang yang datang mengatasnamakan organisasi baru FPI itu.
"Ada bendera, rompi, kaos semua atributnya yang dipakai mereka atribut FPI. Atribut itu jelas dilarang, kita semua tahu kalau itu keluar keputusan semua kegiatan yang mengatasnamakan FPI dan pakai lambang FPI itu dilarang," kata Saiful.
Mengenai pembelaan bahwa bahwa tim relawan yang terjun ke lokasi banjir merupakan Front Persaudaraan Islam atau FPI baru bukan FPI lama, Saiful mengatakan keduanya sama saja.
Menurut dia selama masih menyandang nama FPI, pihaknya melarang adanya aktivitas organisasi besutan Rizieq Shihab itu.
"Sama saja, namanya tetap FPI. Ini yang larang negara, loh," kata Saiful.
Buktinya kata Saiful, sekelompok orang tersebut tidak melawan saat ditegur petugas untuk berganti atribut.
"Tidak ada perlawanan, mereka nurut. Kita kan imbau mereka silakan ikut memberikan bantuan korban banjir bersama-sama TNI Polri, kami tidak melarang, tetapi jangan memakai atribut yang sudah dilarang negara, silahkan dicopot semua, baik perahu, pelampung jangan ada logo FPI," jelasnya.(tribun network/igm/dod)