Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017

Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dokter Gadungan Buka Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur, Sudah Beroperasi Sejak 2017
Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
Polda Metro Jaya Tangkap Pelaku Praktik Dokter Kecantikan Ilegal di Ciracas 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membongkar praktik klinik kecantikan ilegal di Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.

Klinik kecantikan ilega bernama Zevmine Skincare yang berlokasi di Lantai 2 Ruko Zam-Zam, Jalan Baru TB Simatupang No 8 RT 013/RW. 005, Kelurahan Susukan tersebut diketahui sudah beroperasi sejak 2017.

Dalam kasus ini, polisi menangkap seorang tersangka wanita berinisial SW alias Y.

Baca juga: Belum Ada Nakes Lansia yang Daftarkan Diri untuk Terima Vaksin Covid-19 di Puskesmas Ciracas

"Dia adalah pemilik klinik, kemudian dia juga yang melakukan praktik dokter kecantikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat merilis kasus ini, Selasa (23/2/2021).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 15 Februari 2021 lalu.

Setelahnya, polisi pun melakukan melakukan penyelidikan secara undercover.

Baca juga: Tengah Malam Pria Misterius Coret-coret Rumah Warga di Ciracas, Resah Jadi Kode Target Pencurian

Berita Rekomendasi

"Karena menyangkut masalah kecantikan pasti polwan yang kita ke depankan untuk penyelidikan. Dari hasil undercover, berhasil diamankan satu tersangka," ujar Yusri.

Baca juga: Kemudikan Ambulans Antar Jenazah Covid-19 Dari Jakarta, Waryono Tewas Setelah Tabrak Truk di Sumpiuh

Yusri menyebut tersangka tidak memiliki keahlian sebagai dokter, meski pernah bekerja sebagai perawat di salah satu klinik.

Tersangka dikenakan Pasal 77 jo Pasal 73 Ayat (1) dan atau Pasal 78 jo Pasal 73 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas Jakarta Timur Digerebek, Polisi Tangkap Seorang Dokter Gadungan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas