Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur

Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan Terdakwa Sugi Nur Rahardja.

Sidang digelar di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).

Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Gus Nur hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum yang melakukan aksi walkout.

Hakim ketua Toto Ridarto membuka persidangan pada 13.45 WIB dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, seraya mengetuk palu sidang.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari.

Salah seorang yang diketahui keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah nampak menyaksikan jalannya sidang pada sisi kanan ruangan.

Berita Rekomendasi

Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim.

Ia memberi tahu bahwa dirinya adalah keluarga Gus Nur.

Baca juga: Ahli Bahasa: Demi Viewer dan Subscriber Jadi Tujuan Gus Nur Unggah Video NU di Youtube

Aparat kepolisian yang saat itu sedang menjaga jalannya sidang Gus Nur langsung menghampiri Irwan dan membawanya keluar ruangan.

Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Sempat terjadi adu mulut diantara mereka. Tapi akhirnya Irwan dibawa polisi keluar ruangan tanpa perlawanan.

Diketahui Gus Nur menjalani sidang tanpa dampingan kuasa hukum. Hal itu terjadi lantaran permintaan tim hukum Gus Nur untuk menghadirkan kliennya secara offline tidak didengar majelis maupun penuntut umum.

Alhasil mereka melakukan aksi walkout atau keluar ruang persidangan untuk ketiga kalinya.

"Kami juga konfirmasi kami dari tim pembela Gus Nur, kami akan selalu walkout ketikan terdakwa tak hadir. Kenapa? Karena kami hampir 5 bulan tak bisa ketemu langsung dengan beliau, sehingga apa yang menjadi hak Gus Nur terhadap pembelaan ini dikurangi haknya, sehingga kami komitmen kami akan walkout," kata kuasa hukum Gus Nur, Ricky Fattamajaya.

Sebagai informasi Sugi Nur Rahardja didakwa atas dugaan ujaran kebencian dan SARA terhadap Organisasi Islam Nahdlatul Ulama (NU).

Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur

Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.

Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas