Ujaran Kebencian
Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur
Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU) dengan Terdakwa Sugi Nur Rahardja.
Sidang digelar di ruang sidang utama pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Gus Nur hadir secara daring tanpa didampingi kuasa hukum yang melakukan aksi walkout.
Hakim ketua Toto Ridarto membuka persidangan pada 13.45 WIB dan menyatakan sidang terbuka untuk umum, seraya mengetuk palu sidang.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi ahli Linguistik Forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Andika Dutha Bachari.
Salah seorang yang diketahui keluarga Gus Nur, Irwan Syaifullah nampak menyaksikan jalannya sidang pada sisi kanan ruangan.
Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim.
Ia memberi tahu bahwa dirinya adalah keluarga Gus Nur.
Baca juga: Ahli Bahasa: Demi Viewer dan Subscriber Jadi Tujuan Gus Nur Unggah Video NU di Youtube
Aparat kepolisian yang saat itu sedang menjaga jalannya sidang Gus Nur langsung menghampiri Irwan dan membawanya keluar ruangan.
