Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur

Namun di tengah - tengah jalannya sidang dan saat hakim tengah berbicara, tiba - tiba Irwan memotong perkataan hakim.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Interupsi di Persidangan, Polisi Giring Keluar Keluarga Gus Nur
tribunnews.com, Danang Triatmojo
Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). 

Jaksa mendakwa Gus Nur dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dakwaan ini merujuk pada video wawancara dalam akun Youtube MUNJIAT Channel, yang berisi pembicaraan antara Pakar Hukum Tata Negara Rafly Harun dengan Gus Nur

Dalam video sesi wawancara tersebut, Gus Nur menyampaikan pernyataan yang menganalogikan NU bak sebuah bus umum yang punya sopir mabuk, kondektur teler, kernet ugal-ugalan dan penumpang liberal, sekuler, bahkan PKI.

Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021).
Polisi giring salah seorang keluarga Gus Nur keluar ruang sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/2/2021). (tribunnews.com, Danang Triatmojo)

Video sesi wawancara itu dibuat Gus Nur bersama Refly Harun pada tanggal 16 Oktober 2020 lalu di Sofyan Hotel, Jl Prof. DR Soepomo, Tebet Barat.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diancam pidana sebagaimana Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas