Doran Manik, Korban Penembakan Oknum Polisi, Mertua Tak Pernah Mendengarnya Bicara Keras
Doran manik (39) jadi korban tewas dalam penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Editor: Willem Jonata
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.
"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.
Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.
"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.
Terungkap, Kafe RM lokasi Bripka Cornelius Siahaan yang tembaki 3 orang ternyata sudah dua kali didenda oleh Satpol PP DKI Jakarta.
Kafe di bilangan Cengkareng, Jakarta Barat, ini pernah didenda karena melanggar protokol kesehatan.
"Sudah dua kali kami denda karena mereka pernah beroperasi diatas pukul 23.00 WIB saat PSBB," ujar Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijaba, Kamis (25/2/2021).
"Mereka kami denda Rp 5 juta saat melanggar," lanjutnya.
Menurut Tamo, pengelola kafe tersebut nekat beroperasi kembali setelah diberikan denda.
"Bandel mereka itu, kan sudah ditutup dua kali," ujar dia.
Dia menyayangkan insiden penembakan yang menewaskan tiga orang.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sosok Kasir Kafe Korban Penembakan Bripka CS, Pribadi yang Ramah dan Tidak Pernah Marah