Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Pangdam Jaya Sikapi Kasus Penembakan yang Tewaskan Satu TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng

Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman angkat bicara terkait peristiwa penembakan di Cafe Cengkareng, Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Pangdam Jaya Sikapi Kasus Penembakan yang Tewaskan Satu TNI dan 2 Warga Sipil di Cengkareng
TribunJakarta/Annas Furqon Hakim
Bripka CS (berbaju tahanan), tersangka kasus penembakan, saat dihadirkan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/2/2021). Pelaku penembakan di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap. Pelaku merupakan anggota kepolisian yaitu Bripka CS. 

Di mana salah satu korban meninggal adalah anggota TNI aktif.

Selain itu, Irjen Fadil juga memastikan Bripka CS diberi sanksi kode etik, hingga dianggap tidak layak sebagai anggota Polri.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, dan akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan. Maka kami mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka segera dapat diproses secara pidana," kata Fadil.

"Seiring dengan hal tersebut tersangka kami proses secara kode etik, sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota polri," kata Fadil.

Menurut Fadil, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sudah ditemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan Bripka CS sebagai tersangka.

"Ini kasus tindakan kekerasan dan penembakan yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia dan 1 korban luka. Salah satu korban meninggal adalah anggot aktif Prajurit TNI AD," ujar Kapolda.

"Sebagai Kapolda kami sudah melaksanakan kordinasi dan berkomunikasi dengan Pangdam Jaya, selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibukota," katanya.

Baca juga: Anggotanya Pelaku Penembakan di Cengkareng, Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Berita Rekomendasi

Kedua, tambah Fadil, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pangkostrad sebagai atasan korban.

"Terhadap para korban, tim Polda Metro Jaya kami perintahkan segera mengambil langkah-langkah untuk membantu meringankan beban dalam proses pemakaman korban. Saya minta ini dilakukan secara makismal agar proses pemakaman para korban berjalan dengan lancar dan baik," katanya.

Kepada pelaku kata Fadil, pagi ini juga sudah dilakukan pemeriksaan maraton dan olah TKP.
"Sehingga sudah didapatkan 2 alat bukti untuk diproses secara pidana. Sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," katanya.

"Sebagai Kapolda Metro Jaya, atasan tersangka saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Belasungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," kata Fadil.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tembak Mati Satu TNI dan Dua Warga Sipil, Ini Pesan Pangdam Jaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas